SuaraBanten.id - Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial NM di lingkungan Pemkab Lebak dilaporkan istri sirinya bernama Ratu Ida (39) ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Kamis (13/6/2019).
Wanita tersebut melaporkan NM karena saat ini status pernikahannya masih tak jelas.
Ratu mengatakan terpaksa mengadukan suami sirihnya NM yang merupakan seorang ASN karena tidak juga ada kejelasan soal pernikahannya. Dia berharap dengan melaporkan ke BKPP status pernikahannya bisa ada kejelasan.
"Saya minta kejelasan mengenai pernikahan saya dengan bapak NM karena walau bagaimanapun saya masih sebagai istrinya. Namun yang saya sesalkan semua akses saya untuk menemui NM dipersulit karena nomor telepon dan WA saya diblokir semua sama dia,” ujar Ratu seperti dilansir Bantennews.co.id--jaringan Suara.com.
Dia mengakui telah menikah secara siri dengan NM sudah sekitar 6 bulan, namum oknum PNS tersebut belum pernah memberikan nafkah kepada dirinya.
Baca Juga: Pencuri Mobil Damkar Sunter Ternyata Oknum PNS Pemadam Kebakaran Jakbar
“Kedatangan saya kesini ingin mengetahui kejelasan status pernikahan saya dengan NM karena pernikahan itu harus ada kejelasannya. Artinya kalau ada talak ya talak, karena kita mempunyai keluarga, jadi dia tidak bisa menghilang begitu saja dan menutup akses untuk berkomunikasi dengan saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Dinas pada BKPP Lebak, Fuad Lutfi mengaku telah menerima laporan Ratu yang mengadukan kelakuan suami istrinya.
“Beliau meminta pertanggungjawaban ASN (aparat sipil negara) tersebut untuk dapat menjelaskan statusnya sebagai istri. Pengaduan itu datang kepada pihaknya karena tupoksinya untuk melaksanakan mediasi urusan permasalahan rumah tangga ASN berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian,” ungkap Fuad.
Fuad menambahkan, berdasarkan dari data pegawai yang menjadi pantauan pihaknya, bahwa ASN dimaksud sedang dalam pantauan. Sebab ternyata PNS tersebut juga terdapat kasus indisipliner lainnya seperti ketidakhadiran dalam bekerja.
“Dua aturan yang berbeda antara peraturan perkawinan dan perceraian serta aturan disiplin ASN, jadi dua peraturan pemerintah yang dilanggar oleh PNS tersebut. Makannya kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini,” terangnya.
Baca Juga: TKN Jokowi Balas Serang Status BW di TGUPP dan Denny Sebagai PNS
Berita Terkait
-
253 PNS Papua Tengah Diambil Sumpah Usai Terima SK Pengangkatan
-
Apakah PPPK Dapat Pensiun? Ini Bedanya dengan PNS!
-
Fakta Ngeri Tukang Jagal Pemutilasi Eks Istri Siri: Nyabu Dulu, Fauzan Kondisi Nge-Fly saat Penggal Kepala Korban
-
Apakah Lulusan STTD Bisa Langsung Jadi PNS? Alternatif Selain Kuliah di PTN Tapi Langsung Kerja
-
8 Sekolah Kedinasan Langsung Jadi PNS, Lulus Kuliah Bisa Kerja!
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Tak Ada Muka Jokowi, Ini Daftar Pahlawan di Uang Kertas Rupiah
-
Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Berbalik Merosot
-
Maskapai Rela Turunkan Harga Tiket Pesawat Selama Libur Nataru
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
Terkini
-
Jadi Calon Bupati Serang, Ratu Zakiyah Tak Coblos Dirinya Sendiri, Kenapa?
-
Sikap Ramah dan Profesional CS BRI Bagi Penyandang Disabilitas Tuai Atensi Positif Publik
-
Malam Jelang Pencoblosan, KPU Cilegon Musnahkan 427 Surat Suara Rusak
-
Tinjau Penanganan Banjir di Tangerang, Al Muktabar Dorong Pembuatan Turap Permanen
-
5 Produk yang Dijual di Blibli