SuaraBanten.id - Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial NM di lingkungan Pemkab Lebak dilaporkan istri sirinya bernama Ratu Ida (39) ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Kamis (13/6/2019).
Wanita tersebut melaporkan NM karena saat ini status pernikahannya masih tak jelas.
Ratu mengatakan terpaksa mengadukan suami sirihnya NM yang merupakan seorang ASN karena tidak juga ada kejelasan soal pernikahannya. Dia berharap dengan melaporkan ke BKPP status pernikahannya bisa ada kejelasan.
"Saya minta kejelasan mengenai pernikahan saya dengan bapak NM karena walau bagaimanapun saya masih sebagai istrinya. Namun yang saya sesalkan semua akses saya untuk menemui NM dipersulit karena nomor telepon dan WA saya diblokir semua sama dia,” ujar Ratu seperti dilansir Bantennews.co.id--jaringan Suara.com.
Dia mengakui telah menikah secara siri dengan NM sudah sekitar 6 bulan, namum oknum PNS tersebut belum pernah memberikan nafkah kepada dirinya.
“Kedatangan saya kesini ingin mengetahui kejelasan status pernikahan saya dengan NM karena pernikahan itu harus ada kejelasannya. Artinya kalau ada talak ya talak, karena kita mempunyai keluarga, jadi dia tidak bisa menghilang begitu saja dan menutup akses untuk berkomunikasi dengan saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Dinas pada BKPP Lebak, Fuad Lutfi mengaku telah menerima laporan Ratu yang mengadukan kelakuan suami istrinya.
“Beliau meminta pertanggungjawaban ASN (aparat sipil negara) tersebut untuk dapat menjelaskan statusnya sebagai istri. Pengaduan itu datang kepada pihaknya karena tupoksinya untuk melaksanakan mediasi urusan permasalahan rumah tangga ASN berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian,” ungkap Fuad.
Fuad menambahkan, berdasarkan dari data pegawai yang menjadi pantauan pihaknya, bahwa ASN dimaksud sedang dalam pantauan. Sebab ternyata PNS tersebut juga terdapat kasus indisipliner lainnya seperti ketidakhadiran dalam bekerja.
“Dua aturan yang berbeda antara peraturan perkawinan dan perceraian serta aturan disiplin ASN, jadi dua peraturan pemerintah yang dilanggar oleh PNS tersebut. Makannya kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini,” terangnya.
Baca Juga: Pencuri Mobil Damkar Sunter Ternyata Oknum PNS Pemadam Kebakaran Jakbar
Berita Terkait
-
Bawaslu Sebut 1.096 Pelanggaran Pemilu 2019 Melibatkan PNS, TNI dan Polri
-
Banyak Sampah, Bupati Bogor Ngamuk saat Sidak Hari Pertama PNS Masuk Kerja
-
Mulai Masuk Kerja, 10 PNS di Pemkot Ambon Bolos, 206 Orang Tak Ikut Upacara
-
Lewat Daring, KPK Minta PNS Laporkan Gratifikasi Lebaran
-
Lebaran 2019, PNS di Bekasi tak Direkomendasikan Tambah Cuti Tahunan
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Pelarian Berakhir! Kaur Keuangan Desa Petir Ditangkap Usai 7 Bulan Sembunyi Akibat Korupsi Rp1 M
-
6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
-
Akal-akalan Licik Mafia BBM di SPBU: Modifikasi Mobil Boks hingga Pakai Barcode Palsu
-
Ijazah Ditahan 2 Tahun, Wagub Banten: Segera Ambil, Nanti Saya yang Transfer
-
Hardiknas 2026, Wali Kota Cilegon Tegaskan Komitmen Pendidikan Berkualitas untuk Semua