SuaraBanten.id - Salah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial NM di lingkungan Pemkab Lebak dilaporkan istri sirinya bernama Ratu Ida (39) ke Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Lebak, Kamis (13/6/2019).
Wanita tersebut melaporkan NM karena saat ini status pernikahannya masih tak jelas.
Ratu mengatakan terpaksa mengadukan suami sirihnya NM yang merupakan seorang ASN karena tidak juga ada kejelasan soal pernikahannya. Dia berharap dengan melaporkan ke BKPP status pernikahannya bisa ada kejelasan.
"Saya minta kejelasan mengenai pernikahan saya dengan bapak NM karena walau bagaimanapun saya masih sebagai istrinya. Namun yang saya sesalkan semua akses saya untuk menemui NM dipersulit karena nomor telepon dan WA saya diblokir semua sama dia,” ujar Ratu seperti dilansir Bantennews.co.id--jaringan Suara.com.
Dia mengakui telah menikah secara siri dengan NM sudah sekitar 6 bulan, namum oknum PNS tersebut belum pernah memberikan nafkah kepada dirinya.
“Kedatangan saya kesini ingin mengetahui kejelasan status pernikahan saya dengan NM karena pernikahan itu harus ada kejelasannya. Artinya kalau ada talak ya talak, karena kita mempunyai keluarga, jadi dia tidak bisa menghilang begitu saja dan menutup akses untuk berkomunikasi dengan saya,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan dan Data Informasi Dinas pada BKPP Lebak, Fuad Lutfi mengaku telah menerima laporan Ratu yang mengadukan kelakuan suami istrinya.
“Beliau meminta pertanggungjawaban ASN (aparat sipil negara) tersebut untuk dapat menjelaskan statusnya sebagai istri. Pengaduan itu datang kepada pihaknya karena tupoksinya untuk melaksanakan mediasi urusan permasalahan rumah tangga ASN berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 49 tahun 1990 tentang izin perkawinan dan perceraian,” ungkap Fuad.
Fuad menambahkan, berdasarkan dari data pegawai yang menjadi pantauan pihaknya, bahwa ASN dimaksud sedang dalam pantauan. Sebab ternyata PNS tersebut juga terdapat kasus indisipliner lainnya seperti ketidakhadiran dalam bekerja.
“Dua aturan yang berbeda antara peraturan perkawinan dan perceraian serta aturan disiplin ASN, jadi dua peraturan pemerintah yang dilanggar oleh PNS tersebut. Makannya kami akan segera menindaklanjuti permasalahan ini,” terangnya.
Baca Juga: Pencuri Mobil Damkar Sunter Ternyata Oknum PNS Pemadam Kebakaran Jakbar
Berita Terkait
-
Bawaslu Sebut 1.096 Pelanggaran Pemilu 2019 Melibatkan PNS, TNI dan Polri
-
Banyak Sampah, Bupati Bogor Ngamuk saat Sidak Hari Pertama PNS Masuk Kerja
-
Mulai Masuk Kerja, 10 PNS di Pemkot Ambon Bolos, 206 Orang Tak Ikut Upacara
-
Lewat Daring, KPK Minta PNS Laporkan Gratifikasi Lebaran
-
Lebaran 2019, PNS di Bekasi tak Direkomendasikan Tambah Cuti Tahunan
Terpopuler
- Moto G96 5G Resmi Rilis, HP 5G Murah Motorola Ini Bawa Layar Curved
- Misteri Panggilan Telepon Terakhir Diplomat Arya Daru Pangayunan yang Tewas Dilakban
- 4 Link Video Syur Andini Permata Bareng Bocil Masih Diburu, Benarkah Adik Kandung?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 9 Juli: Ada Pemain OVR Tinggi dan Gems
- 7 HP Infinix Rp1 Jutaan Terbaik Juli 2025, Ada yang Kameranya 108 MP
Pilihan
-
Sikap Profesional di Balik Cedera Ole Romeny di Piala Presiden 2025
-
7 Fakta Menyentuh Arya Daru Pangayunan, Diplomat Muda Cemerlang yang Wafat Misterius
-
Utang Emiten Milik Adik Prabowo Bengkak 57,8 Persen
-
Emiten Kebab Baba Rafi Terjerat Utang Pinjol Rp2 Miliar
-
Penampakan Rumah Mewah Riza Chalid yang Jadi Tersangka Korupsi Pertamina
Terkini
-
Dinkes Serang Sebut Rawat Jalan DBD di Rumah Bisa Berujung Maut, Begini Penjelasannya
-
Upaya Damai Bisa Berujung Pidana, Pihak yang Halangi Kasus SMAN 4 Serang Terancam 5 Tahun Penjara
-
Di Ajang Banking Service Excellence 2025, BRI Raih 11 Penghargaan
-
Ratusan Pedagang Pasar Rau Bakal Direlokasi Demi Tangani Banjir
-
Wakil Bupati Tangerang Buka Suara Soal Temuan BPK Soal Pengelolaan Dana Bos Rp878 Juta