SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial WBS dipergoki warga sedang asyik di dalam sebuah di sebuah indekos di Kampung Legok Sukmajaya, Kelurahan Derangong, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Banten, Senin (3/6/2019) dini hari.
Hal itu diketahui setelah warga menggerebek sejumlah rumah kos yang dianggap menjadi sarang prostitusi.
Saat dikepung warga, WBS mengaku dirinya tidak melakukan tindakan asusila. Dia berada di kosan untuk menunggu teman wanitanya.
"Demi Allah saya enggak ngelakuin apa-apa. Saya lagi nungguin teman di sini. Saya sudah bilang ke teman cewek, saya buka aja pintunya tapi dia bilangnya tutup aja enggak enak katanya sama yang di luar,” kata WBS seperti dikutip Bantenhits.com--jaringan Suara.com.
Badrudin, Ketua RT 03, RW 01 mengatakan, penggerebekan dilakukan menyusul laporan warga yang melihat banyak pasangan di luar nikah masuk ke dalam kosan.
“Berdasarkan laporan, banyak kos-kosan di sini sekitar tiga puluhan. Kalau pengawasannya maksimal, cuma kan enggak ketahuan seperti apa yah,” ungkapnya saat ditemui di lokasi penggerebekan.
Ahmad Khotib, salah seorang pemuda pengurus kerohanian di kampung itu menambahkan, di Kampung Legok banyak penghuni kos-kosan berprofesi sebagai wanita tuna susila (WTS) yang sering mangkal di Pandean.
“Yang berprofesi sebagai WTS yang mangkal di Pandean banyak yang ngontrak di sini. Selain itu kontarakan-kontrakan, di sini dijadikan sebagai ladang yang asyik untuk melakukan hal-hal negatif," katanya.
"Contoh di sini pernah kejadian narkoba bandarnya, di sini pernah ketangkap sama Polda dan sekarang kami melakukan sweeping karena kebanyakan di sini yang ngontrak sebagai WTS kalau enggak percaya ikuti kami sebagai warga untuk sweeping, kebanyakan profesinya sebagai WTS di Pandean,” terangnya.
Baca Juga: Razia Indekos di Semarang, Sejoli Terpergok Bugil di Dalam Kamar
Menurutnya, penggerebekan yang dilalukan warga sudah atas izi pihak kepolisian dan Kelurahan setempat.
“Sangat meresahkan kalau kami harus berbicara, kita sudah berkoordinasi dengan Polsek Taktakan dan Pak RT sudah dizinkan kalau mau melakukan sweeping. Karena suatu wilayah bukan hanya menganut hukum negara tapi juga hukum adat,” ucapnya.
Khotib berharap ke depannya pemilik kontrakan bisa duduk bareng bersama tokoh mayarakat dan kelurahan untuk merumuskan aturan penghuni kos-kosan.
"Ke depannya kami ingin mengumpulkan semua pemilik kontrakan agar lebih selektif siapa yang akan menempati kontrakan,” jelasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Pencari Kerja Jangan Takut Lapor! Andra Soni Bersih-bersih Praktik Pungli Rekrutmen di Banten
-
Gelombang Tinggi hingga 2,5 Meter, BMKG Minta Warga Pesisir Selat Sunda dan Lebak Berhati-hati
-
Nestapa Taman Mangu Indah: Tiap Hujan Teror Banjir, Puluhan Warga Ramai-Ramai Jual Rumah
-
Bawa Mobil Pakai Infus, Kepala DPMPTSP Pandeglang Tabrak Kerumunan Siswa SD: 1 Meninggal, 1 Kritis
-
Tok! Bayar Pajak Kendaraan di Banten Kini Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Berlaku 1 Mei31 Desember 2026