Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 Mei 2019 | 10:46 WIB
Barang bukti uang palsu. (Suara.com/Yacub)

SuaraBanten.id - Memasuki bulan Ramadan, penyebaran uang palsu sudah beredar di Kota Cilegon, Banten. Terkait peredaran upal ini, polisi telah membekuk empat tersangka pada Selasa (7/5/2019).

Agar tak mudah terendus saat melancarkan aksinya, empat tersangka berinisial JH, DW, RS, IF itu menyamar sebagai pegawai bank. Aksi pelaku juga sudah dilakukan sejak empat tahun lalu hingga menyebabkan korban dengan kerugian mencapai Rp 400 juta.

“Sebelumnya anggota kita dari Satreskrim dan dibantu dari Satlantas, berhasil mengamankan empat tersangka penipuan, atau tepatnya percobaan penipuan. Korbannya seorang ibu-ibu yang telah mengambil uang di Bank BRI,” ujar Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso seperti dilansir Bantennews.co.id--jaringan Suara.com, Kamis (9/5/2019).

Rizki menjelaskan modus penyaramaran itu yakni mereka seolah-olah meminta tolong ke korbannya untuk membantu menukarkan uang asing.

Baca Juga: Buat Heboh Puasa, Wanita Misterius Copot Jilbab Berendam Lama di Kali

“Yang mana uang asing tersebut apabila ditukarkan dalam uang rupiah cukup besar nilainya sekitar Rp50 juta per lembarnya, jadi mereka menyampaikan kepada ibu itu janji-janji tipu muslihat, bahwa nanti ibu itu akan diberikan sejumlah uang apabila mereka berhasil menukarkan uang tersebut. Mata uang asing ada dari Belarusia, Brasil, Brunai Darussalam dan beberapa negara lainnya, namun mata uang ini sudah tidak berlaku di negaranya,” terang Kapolres.

Menurutnya, penangkapan pelaku berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik pelaku dan kemudian melaporkannya ke petugas Satlantas Polres Cilegon yang sedang berjaga di sekitar PCI.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat karena melihat ada seorang ibu-ibu dikerumuni empat orang laki-laki kemudian dibawa masuk ke dalam mobil. Sehingga masyarakat melaporkan ke petugas anggota kita yang berada di dekat situ, kemudian didatangi, dicek, dibuka pintunya dan disuruh keluar."

"Sesaat disuruh keluar oleh Bripka Leo, para pelaku ini semburat (panik-red), kemudian mereka ada yang membuang uang palsu di tanah kosong, termasuk ada pelaku juga yang membuang name tage palsu salah satu bank, yang diduga sebagai media mereka untuk melakukan tindak penipuan ini,” terangnya.

Saat ini, lanjut Kapolres, keempat pelaku sudah ditahan. Saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus dugaan penipuan tersebut.

Baca Juga: Modus Pijat, Tukul Colong Cincin Nenek Jiyem

“Kita masih mencoba menggali mengembangkan apakah ada korban lain. Menurut pengakuan pelaku, mereka ini beroperasi antar kota dan provinsi dan sudah beroperasi sejak empat tahun. Dan kita sudah menemukan dua korban, kerugiannya hampir 400 juta,” ungkapnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan maksimal 4 tahun penjara.

Load More