Scroll untuk membaca artikel
Agung Sandy Lesmana
Kamis, 09 Mei 2019 | 10:46 WIB
Barang bukti uang palsu. (Suara.com/Yacub)

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan maksimal 4 tahun penjara.

Load More