SuaraBanten.id - Petugas Kepolisian Resor (Polres) Cilegon Banten mengungkap modus yang dilakukan kawanan penipuan uang palsu yang beraksi di kawasan PCI Kota Cilegon, Selasa (7/5/2019).
Dari penjelasan Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso pelaku berjumlah empat orang yang berhasil ditangkap petugasnya. Keempat pelaku tersebut adalah B Rosi (46), Dedy Wijaya (35), Irwan (38) dan Jamal Hasan (57).
Rizki mengemukakan komplotan tersebut telah beroperasi lintas wilayah, selama empat tahun terakhir. Sehingga ada beberapa korban yang tertipu akibat perbuatan komplotan tersebut dengan kerugian hingga Rp 400 juta.
"Sebelumnya anggota kita dari Satreskrim dan dibantu dari Satlantas, berhasil mengamankan empat tersangka penipuan, atau tepatnya percobaan penipuan. Korbannya seorang ibu-ibu yang telah mengambil uang di Bank BRI," katanya, Rabu (8/5/2019).
Baca Juga: Pengedar Uang Palsu Lintas Provinsi, Ditangkap Saat Beraksi
Dikemukakan Rizki, keempat pelaku tersebut menjalankan modusnya dengan menyamar sebagai pegawai bank dan mereka seolah-olah meminta tolong ke korbannya untuk membantu menukarkan uang asing.
"Ada juga yang membuang nametag palsu, dari salah satu bank yang diduga menjadi media penipuan mereka," katanya.
"Kita masih mencoba menggali korban lain, pengakuan mereka beroperasi lintas kota di empat wilayah. Satu korban (penipuan) lagi melapor ke kita (Polres Cilegon), warga Cilegon kerugiannya Rp 400 juta," terangnya.
Tak hanya mata uang rupiah yang mereka palsukan, ada juga mata uang Brasil, Belarusia, hingga Brunei Darussalam. Barang bukti yang disita selain nata uang negara asing, Ada juga rupiah pecahan Rp 100 ribu berjumlah Rp 12 juta, uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 5 juta dan satu unit avanza putih berplatnomor B 2941 BOP.
"Pelaku percobaan penipuan, terhadap korban seorang ibu-ibu yang baru mengambil uang di bank BRI. Modusnya meminta ibu itu menukarkan uang asing, yang mana uang asing tersebut, apabila ditukarkan dalam uang rupiah berjumlah Rp 50 juta," jelasnya.
Baca Juga: April Mop, Bank Indonesia: Jangan Sampai Tertipu Uang Palsu
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan maksimal empat tahun penjara.
Berita Terkait
-
Kabid DLH Tangsel Nangis Kejer, Kejati Banten Kembali Tetapkan 1 Tersangka Korupsi Sampah
-
Sisa Pagar Laut di Tangerang Kembali Dibongkar KKP
-
Polda Banten Ringkus Seorang Tersangka Penipuan, Korbannya Anggota DPRD dari Fraksi Gerindra
-
Sosok Ratu Annisa, Aktris Kolosal yang Disangka Pelaku Peredaran Uang Palsu
-
Anggota DPRD Banten Diciduk Polisi Kasus Penipuan! Cek Kosong Rp350 Juta Jadi Biang Kerok
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Ratu Zakiyah-Najib Unggul Quick Count, Direktur Tim Pemenangan: Masyarakat Ingin Perubahan
-
PSU Kabupaten Serang: Andika-Nanang Kalah Telak di Kandang Ratu Zakiyah
-
Ratu Zakiyah-Najib Menang 76 Persen Hasil Real Count Tim Pemenangan
-
Bawaslu RI Dalami Keterkaitan 12 Orang Pelaku Politik Uang dengan Tim Kampanye di Serang
-
BRImo Tambahkan Fitur Dua Bahasa, Makin Mudah Digunakan