Scroll untuk membaca artikel
Dwi Bowo Raharjo
Jum'at, 29 Maret 2019 | 17:00 WIB
Warga menggelar aksi di depan pabrik pengolahan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) PT Putra Restu Ibu Abadi (PT PRIA) di Desa Lakardowo, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (20/2/2019). (Antara Jatim/Syaiful Arif)

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memutuskan untuk menutup tempat usaha penampungan limbah berbahaya di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Penutupan tersebut dilakukan setelah adanya laporan warga setempat.

Camat Mauk, Heru Ultari menerangkan, sebelum pihaknya melakuakn penutupan sudah memanggil pemilik usaha dan mereka mengakui tidak memiliki izin.

"Kami berupaya untuk memanggil pemilik penampungan limbah itu dan mereka mengakui tidak memiliki izin," kata Heru Ultari di Tangerang, Jumat (29/3/2019).

Heru menerangkan, pihaknya bersama instansi terkait melakukan sidak ke lokasi penampungan tersebut dan terbukti terdapat limbah Bahan Berbahaya Beracun (B-3).

Baca Juga: Rindu Ayah, Vanessa Angel Sering Menangis di Bui

Ia menerangkan, sejumlah warga di sekitar Kampung Pulo, Desa Gintung, Kecamatan Sukadiri yang bersebelahan dengan lokasi penampungan resah karena setiap hari menghirup udara yang tidak sehat. Bau tersebut semakin kuat setelah ada angin kencang.

Warga kata Heru, sempat berupaya untuk menemui pemilik penampungan limbah tetapi tidak berhasil karena dihalangi oleh petugas pengamanan yang juga merupakan warga sekitar.

"Bila ada angin kencang, maka penduduk Kampung Pulo merasakan bau menyengat sehingga mereka tidak tahan dengan aroma itu, akhirnya warga kemudian melaporkan ke kantor kecamatan," katanya.

Lebih jauh Heru mengatakan, petugas berwenang telah mengambil sampel limbah tersebut untuk diuji di laboratorium tentang kandungan kimia pada usaha itu.

Meski demikian pihaknya masih menunggu hasil laboratorium, tapi pemilik atas kesadaran sendiri juga mengakui usaha yang dijalankan dianggap liar.

Baca Juga: Sudirman Tak Waras, Polisi Hentikan Kasus Penusukan di Halte Transjakarta

"Meski usaha tersebut telah kami hentikan namun kami meminta aparat Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk menyegel tersebut karena merupakan kewenangan instansi tersebut," katanya.

Sebelumnya, aparat Satpol-PP Kabupaten Tangerang, juga menutup sementara pabrik peleburan alumunium di Desa Margamulya, Kecamatan Mauk karena tidak mengantongi izin.

Kepala Satpol-PP Kabupaten Tangerang, Yusuf Herawan membenarkan petugas telah menindak pabrik yang meresahkan warga.

Keberadaan pabrik tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.6 tahun 2011 tentang Ketertiban Umum. Sedangkan penutupan pabrik itu langsung oleh aparat Ketertiban dan Ketentraman (Trantib) Kecamatan Mauk. (Antara)

Load More