Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka

Kasus korupsi jasa pengangkutan dan pengelolaan sampah di DLH Tangsel menyeret Kadis dan Kabid Persampahan.

Hairul Alwan
Rabu, 16 April 2025 | 22:57 WIB
Korupsi Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah, Kadis dan Kabid DLH Tangsel Jadi Tersangka
Kabid Persampahan DLH Tangsel, Tb Apriliandhi Kusumah Perbangsa (kedua kiri) di tahan Kejati Banten. [Audindra/bantennews]

HPS merupakan perkiraan biaya untuk pengadaan barang dan jasa dalam metode e-purchasing. Tubagus juga membantu mempermudah PT EPP agar menjadi pemenang proyek tersebut.

"Tersangka selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga tidak melakukan klarifikasi teknis, fungsi, kinerja, dan ketentuan terkait produk yang tercantum dalam aplikasi katalog elektronik kepada PT Ella Pratama Perkasa selaku penyedia," kata Rangga.

Selaku PPK, lanjut Rangga, Apriliandhi membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah sebagaimana tertuang dalam kontrak.

Tersangka juga tidak melakukan monitoring atau pengawasan mengenai kesesuaian lokasi pembuangan sampah.

Baca Juga:Tiga Hari Berlangsung, Realisasi Pemutihan Pajak di Tangsel Capai Rp3,6 Miliar

"Tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen (kepada PT EPP). Meskipun terdapat kelengkapan persyaran administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT EPP," ujar Rangga.

Ditanya soal mantan ASN DLH Tangsel, Zeki Yamani yang disebut juga terlibat dalam proyek tersebut, Rangga mengatakan, pihaknya belum menetapkan yang bersangkutan sebagi tersangka. Pihaknya beralasan masih melakukan pendalaman. "Nanti lihat perkembangan berikutnya," katanya singkat.

Sama seperti dua tersangka sebelumnya, Tubagus juga disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini