Penyebab Antrean Truk di JLS Cilegon Menuju Pelabuhan Ciwandan, Ternyata Kendaraan Ini Lebih Diprioritaskan

Antrean kendaraan truk di sepanjang Jalan JLS Cilegon sempat terjadi dikarenakan hari terakhir sebelum dimulainya pembatasan truk sumbu 3 di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon.

Hairul Alwan
Sabtu, 06 April 2024 | 09:52 WIB
Penyebab Antrean Truk di JLS Cilegon Menuju Pelabuhan Ciwandan, Ternyata Kendaraan Ini Lebih Diprioritaskan
Antrean truk di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon, Rabu (3/4/2024) pagi. [ANTARA/Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - Antrean truk di Jalan Lingkar Selatan atau JLS Cilegon sempat terajadi sekira dua hari lalu. Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Leganek Mawardi pun buka suara terkait hal tersebut.

Kata dia, antrean kendaraan truk di sepanjang Jalan JLS Cilegon sempat terjadi dikarenakan hari terakhir sebelum dimulainya pembatasan truk sumbu 3 di Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten.

"Karena ada pembatasan tentang angkutan barang di Pelabuhan Ciwandan mulai tanggal 5 April (hari Jumat) tadi pagi jam 09.00 WIB, sehingga kemarin terjadi puncaknya animo pengemudi angkutan barang yang pengen nyebrang ke Sumatera," jelas Leganek kepada awak media, Jumat (5/4/2024) di Pelabuhan Merak.

"Jadi mereka menghindari pembatasan. Antrian kemarin sepanjang 2 kilometer menuju Pelabuhan Ciwandan, namun semalam jam 00.00 WIB sudah terlayani semua," imbuhnya.

Kata dia, pembatasan angkutan barang tersebut bukan berarti melarang kendaraan truk untuk menyebrang ke Sumatera melalui Pelabuhan Ciwandan, namun lebih memprioritaskan kendaraan roda dua terlebih dahulu dibandingkan truk.

"Ciwandan dapat digunakan untuk truk, tapi diprioritaskan kepada roda dua. Tapi masih (bisa menyebrang) roda enam atau sumbu tiga ke atas untuk memuat bahan pokok penting, BBM dan sembako," jelasnya.

Diketahui, Pelabuhan Ciwandan, Kota Cilegon, Banten mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang pada Jumat (5/4/2024) kemarin. Pembatasan diberlakukan mulai pukul 09.00 WIB hingga Selasa (16/4/2024) pukul 09.00 mendatang.

Pembatasan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor: KP-DRJD 1305 Tahun 2024, SKB/67/11/2024, 40/KPTS/Db/2024 yang diterbitkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Korlantas Polri dan Kementerian PUPR.

Sebelumnya, sejumlah supir truk sempat mengeluhkan lamanya mereka tertahan di Simpang Tiga Ciwandan hingga membuat ratusan truk tampak mengular hingga berkilo-kilometer di sepajang Jalan Lingkar Selatan.

Seperti diungkapkan salah seorang supri truk, Rio (23). Dirinya mengaku sudah tertahan selama lebih dari 7 jam di Jalan Lingkar Selatan untuk bisa masuk ke dalam Pelabuhan Ciwandan.

Namun, diakui Rio, dirinya tidak mendapatkan informasi dari para petugas kepolisian yang berjaga mengenai penyebab lamanya kendaraan truk tertahan di Simpang Ciwandan.

"Saya dari Bekasi mau ke Lampung. Tadi dari Bekasi jam 10-an, nyampe sini Maghrib. Udah nunggu 7 jam, ini belum masuk pelabuhan. Ga tau ini kenapa ngantrinya lama," kata Rio saat ditemui di Jalan Lingkar Selatanz Kamis (4/4/2024) malam.

Kontributor : Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini