Puluhan Tempat Hiburan Malam di Serang Disegel Petugas Gabungan

Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, Banten, Senin, menjelaskan bahwa THM tersebut ditutup atas banyaknya laporan masyarakat dengan kegaduhan yang terjadi.

Hairul Alwan
Senin, 29 Januari 2024 | 23:59 WIB
Puluhan Tempat Hiburan Malam di Serang Disegel Petugas Gabungan
Pemkot Serang bersama TNI, Polri, Satpol PP dan PLN menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kota Serang, Banten, Senin (29/1/2024). [ANTARA/Desi Purnama Sari]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama TNI, Polri, Satpol PP dan PLN menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) yang berada di Kota Serang, Banten, Senin (29/1/2024).

Penjabat atau Pj Wali Kota Serang, Yedi Rahmat, di Serang, Banten, Senin, menjelaskan bahwa THM tersebut ditutup atas banyaknya laporan masyarakat dengan kegaduhan yang terjadi.

“Ini merupakan amanat dan aspirasi masyarakat serta ulama dan juga terdapat beberapa aspirasi yang disampaikan pada saat pertama dilantiknya Pj Wali Kota Serang saat 5 Desember 2023," katanya dikutip dari ANTARA, Senin (29/1/2024).

Aspirasi yang disampaikan masyarakat, di antaranya THM, penerangan jalan umum (PJU) dan aktivitas anak jalanan, dua diantaranya sudah dilakukan tindak lajut THM dan PJU sementara untuk anak jalanan akan segera dituntaskan.

Yedi menegaskan, apabila ada pengusaha yang membandel membuka usahanya kembali akan ditindak secara hukum yang tertera dalam peraturan undang-undang.

"Ini kalau setelah disegel tidak boleh di buka lagi, kita harus taat ke dalam peraturan perundang-undangan bisa dikenakan pidana sekiranya 4 tahun penjara," katanya.

Yedi mengatakan, Pemerintah Kota Serang memberikan konsekuensi waktu kepada para pengusaha THM untuk segera menutup THM sebelum dilakukannya pembongkaran.

"Mungkin kita kasih waktu hingga akhir waktu pemilu sekitar tanggal 20 Februari 2024 akan kita bongkar jika masih bandel," katanya.

Ia juga mengatakan, untuk izin usaha sudah menyalahi aturan karena awalnya untuk izin restoran, namun disalah gunakan menjadi THM. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini