SuaraBanten.id - Kasus Muhyani, pengembala kambing yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan lantaran membela diri hingga mengakibatkan pria yang diduga hendak maling kambing tewas belakangan menyita perhatian publik.
Sebelumnya, Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopohukam), Mahfud MD menyebut siaapun korban yang menghilangkan nyawa untuk membela diri tidak bisa dihukum.
Sementara itu, pengacara kondang Hotman Paris pun meminta keluarga pengembala kambing tersebut untuk menghubunginya. Diketahui, Muhyani merupakan warga Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Terkait kasus tersebut, Kapolresta Serang Kombes Pol Sofwan Hermanto membahas proses penetapan Muhyani sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:Siang Dipasang Dini Hari Raib, TPN Kantongi Bukti Pelaku Pencopotan Baliho Ganjar-Mahfud di Banten
Sofwan memastikan penetapan tersangka Muhyani telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan yang sesuai dengan prosedur.
Kata dia, pihak kepolisian juga telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan ahli pidana, menyita barang bukti, dan berkoordinasi dengan kejaksaan.
"Berdasarkan keterangan ahli, tindakan yang dilakukan tersangka Muhyani bukan merupakan overmacht (daya paksa) atau noodweer (pembelaan diri)," kata Sofwan dikutip dari Bantennews (Jaringan SuaraBanten.id), Kamis (14/12/2023).
Kata Sofwan, dalam proses penegakan hukum terdapat tiga asas, yaitu asas kemanfaatan, asas keadilan, dan asas kepastian.
Ia pun menyebut dalam kasus pengembala kambing ini, polisi tetap memproses perkara tersebut agar status tersangka Muhyani memperoleh kepastian hukum.
Baca Juga:Bukan Kampanye, Mahfud MD Datang ke Universitas Faletehan untuk Lakukan Ini
"Status tersangka seseorang belum tentu menjadikan dirinya terpidana atau dengan kata lain status tersangka terhadap seseorang belum tentu dia bersalah," ujar Sofwan.
Sofwan menambahkan, polisi berusaha membantu menentukan status tersangka Muhyani melalui proses peradilan melalui putusan hakim. Perkara ini telah dilimpahkan ke kejaksaan karena berkas sudah dinyatakan lengkap (P21).
"Mari kita sama-sama mendoakan semoga sdr. M mendapat putusan yang terbaik," ujarnya.