SuaraBanten.id - Menteri Kordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolkam), Mahfud MD turut buka suara soal kasus pengembala kambing di Walantaka, Kota Serang, Banten bernama Muhyani yang ditetapkan menjadi tersangka karena membela diri saat melawan maling kambing.
Diketahui, Muhyani merupakan pengembala kambing asal Kampung Ketileng, Kelurahan Teritih, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Banten.
Pengambala kambing itu ditahan setelah menyandang status tersangka lantaran tidak sengaja menewaskan maling kambing yang akan menyerangnya.
Mahfud MD pun turut buka suara soal kasus pengembala kambing vs maling tersebut. Ia menyebut siapapun korban tidak bisa dihukum karena berusaha membela diri.
Baca Juga:Mengerikan! Pria Ngamuk di JLS, Istri Tewas Bersimbah Darah
"Nanti saya saya cek dulu (kasusnya). Kalau korban membela diri tidak boleh dihukum," kata Mahfud MD usai ziarah di pemakaman Abuya Muhtadi Dimyati Cidahu, dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id) (13/12/2023).
Mahfud MD mencontohkan kasus itu mirip dengan kasus yang menimpa warga Bekasi beberapa waktu lalu. Saat itu, seorang pengendara bernama Irfan terpaksa membunuh seorang begal yang berusaha merampas kendaraan miliknya.
Usai peristiwa itu, warga tersebut malah dijadikan tersangka oleh polisi. Mahfud MD saat itu melaporkan hal itu kepada Presiden Jokowi dan meminta agar warga tersebut dibebaskan karena membela diri.
"Dulu ada juga di Bekasi, Irfan namanya, dia dikeroyok oleh 2 begal lalu dirampas senjatanya lalu dibunuh 1 orang dan yang 1 orang lari," kata Mahfud MD dihadapan awak media.
"Dia dijadikan tersangka sore itu juga, besoknya saya bilang ke presiden tidak boleh itu dijadikan tersangka dan langsung bebas, malah diberikan piagam penghargaan oleh polisi karena membantu ketertiban dan keamanan," paparnya.
Baca Juga:Kejutan Heboh Safari Politik Mahfud MD di Lebak Banten, Sosok Ini Bikin Kaget Cawapres Ganjar
Mahfud MD menegaskan Muhyani tidak boleh ditahan jika memang terbukti yang bersangkutan hanya membela diri dan tidak ada unsur lain.
"Sama (kasusnya), tidak boleh (ditahan) kecuali pura-pura bela diri," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, Muhyani penggembala kambing terpaksa menusuk seseorang lantaran orang itu dicurigai akan mencuri kambing miliknya dan berusaha membacok Muhyani dengan sebilah golok.
Pelaku sempat melarikan diri bersama 1 orang rekannya namun ditemukan meninggal dunia di persawahan oleh warga yang melintas. Belakangan, Muhyani dilaporkan oleh keluarga pencuri dan ditetapkan tersangka dan kini telah ditahan oleh polisi.