Selundupkan 319 Kilogram Sabu, 8 WNA Iran Divonis Mati

Delapan WNA Iran itu dinyatakan bersalah lantaran menyelundupkan sebanyak 319 kilogram sabu ke Indonesia.

Hairul Alwan
Jum'at, 27 Oktober 2023 | 14:59 WIB
Selundupkan 319 Kilogram Sabu, 8 WNA Iran Divonis Mati
WNA Iran divonis mati lantaran menyelundupkan sebanyak 319 kilogram sabu ke Indonesia, Jumat (27/10/2023). [Suara.com/Yandi Sofyan]

SuaraBanten.id - Sebanyak 8 Warga Negara Asing (WNA) asal Iran divonis mati Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang pada Jumat (27/10/2023). WNA Iran divonis mati lantaran menyelundupkan sebanyak 319 kilogram sabu ke Indonesia.

Kedelapan WNA Iran itu yakni, Abdul Rahman Zardkuhi, Abdol Aziz Barri, Ayub Wafa Salak, Usman Damani, Amir Naderi, Shahab Sjajrarki, Wahid Baluch Kari dan Wali Mohammad Paro.

Delapan WNA Iran itu dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim PN Serang Uli Purnama menyampaikan, para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja melawan hukum melakukan pemufakat jahat menjadi perantara di dalam jual beli narkotika golongan 1 dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebih 5 gram.

Baca Juga:Tiga Kurir Narkoba Cuma Bisa Nunduk saat Digelandang Polisi, 25 Kilogram Sabu Disita Polres Jakarta Barat

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Uli menjatuhkan vonis kepada 8 terdakwa warga negara Iran.

Dijelaskan Uli, pihaknya berpandangan bahwa semua terdakwa memiliki peranan yang sama sehingga memberikan vonis yang sama meski pada tuntutan terdapat 1 terdakwa atas nama Amir Naderi yang dituntut penjara seumur hidup.

"Di sidang (tuntutan) mereka 8 orang terdakwa ini ada 7 yang dituntut hukuman mati, 1 orang atas nama Amir Naderi itu dituntut oleh penuntut umu pidana seumur hidup. Tapi oleh majelis hakim semuanya disamakan pidana mati dengan pertimbangan yang sebagaimana telah dibacakan tadi semuanya mempunyai peranan yang sama, tidak ada yang berbeda," kata Uli.

Diakui Uli, pertimbangan yang memberatkan para terdakwa karena termasuk ke dalam jaringan kelas internasional, bahkan para terdakwa pun diketahui telah berhasil mengelabui 2 negara saat melakukan perjalanan laut membawa ratusan kilogram sabu dari Iran menuju Indonesia.

Pasalnya, lanjut Uli, para terdakwa sempat ditangkap oleh kepolisian Inggris dan Srilangka saat melintasi negara tersebut. Namun para terdakwa berhasil lolos lantaran tidak ditemukan barang bukti di dalam kapal yang mereka tumpangi saat dilakukan penggeledahan oleh kepolisian dari 2 negara tersebut.

"Dalam perjalanan sempat tertangkap oleh kepolisian Inggris, kemudian dilepas kembali, kemudian ditangkap lagi di Srilangka, tapi di Srilangka juga tidak ditemukan barang bukti. Dan di perairan Indonsia ditangkap BNN dan ditemukan barang bukti itu disembunyikan di sebuah tempat berkaitan di tempat penyimpanan solar, itu dibongkar dan ditemukan barang bukti 319 kilogram sabu," terang Uli.

"Pertimbangan majelis hakim itu menyangkut jaringan internasional dengan jumlah terdakwa cukup banyak, dan melihat perjalanannya juga bisa mengelabui beberapa negara. Jadi pertimbangannya demi penyelamatan bangsa dan negara, majelis hakim menjatuhkan pidana mati," lanjutnya.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa melalui penerjemah yang dihadirkan pun memilih untuk pikir-pikir selama 7 hari dalam menentukan sikap atas vonis mati tersebut. Hal sama pun dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Cilegon yang juga menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, para WN Iran itu ditangkap oleh tim BNN RI dan Bea-Cukai saat tengah berlayar menggunakan kapal fiber di perairan selatan Banten pada 19 Februari 2023 lalu. Dan saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebanyak 309 bungkus berwarna hijau berisi sabu seberat 319 kilogram.

Kontributor: Yandi Sofyan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini