SuaraBanten.id - David Yulianto (32), pria yang diduga sebagai pelaku penganiayaan sopir taksi online bernama Hendra (42) di Jakarta Barat ditangkap tim gabungan Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar), Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (6/5/2023) kemarin.
Pelaku penganiayaan sopir taksi online tersebut ditangkap di Apartemen M Town, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten.
Polda Metro Jaya kemudian membeberkan identitas pelaku penganiayaan sopir taksi online itu merupakan warga Duren Seribu, Depok, Jawa Barat.
“Dalam keterangannya, yang bersangkutan adalah karyawan swasta,” kata Trunoyudo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (5/5/2023) malam.
Baca Juga:David Yulianto Jadi Tersangka Penganiayaan, Siapa Sebenarnya Koboi di Exit Tol Tomang?
Trunoyudo mengungkapkan, penyidik telah menetapkan David sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 352 Juncto Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951.
“Selamana-lamanya 20 tahun penjara,” jelas Trunoyudo.
Video aksi koboi jalanan itu sempat diunggah akun Instagram milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sharoni.
Dalam video yang beredar di medsos pelaku nampak menggunakan mobil sedan Mazda dengan pelat nomor dinas Polri Polda Metro Jaya 10011-VII.
David Yulianto diduga melakukan perbuatan tersebut karena tak terima laju kendaraannya dipotong oleh mobil yang dikendarai seorang sopir taksi online.
Baca Juga:Waduh! Komika Rigen Disebut Intel di Kasus Pengendara Koboi David Yulianto, Kok Bisa?
Pelaku penganiayaan itu lantas turun dari mobilnya, memaki, memukul, sambil menenteng pistol bak koboi jalanan.
- 1
- 2