SuaraBanten.id - Rumah seorang janda muda berinisial HS (27) disatroni dua perampok di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Korban yang menyandang status janda bahkan nyaris diperkosa salah satu pelaku perampokan.
Diketahui, kedua pelaku perampokan asal Kabupaten serang itu merupakan residivis yakni Kacung (45) warga Walikukun, Kecamatan Carenang dan Jurian (41) dari Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas.
Kedua pelaku memasuki rumah korban dengan merusak jendela. Setelah berhasil memasuki rumah, Kacung langsung mengambil handphone di kamar korban.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, peristiwa pencurian dengan kekerasan (curas) ini terjadi pada Selasa (30/9/2022) lalu sekira pukul 02.00 WIB.
Baca Juga:Terpopuler: Dipecat Jadi Host, Rizky Billar Tidak Mau Cerai, Gempa Bayah Dirasakan Sampai ke Bogor
Aksi Kacung tak hanya sampai di situ, pelaku yang sudah diselimuti nafsu bejatnya ini mencekik, menodongkan golok yang dibawanya serta mengancam akan membunuh kedua anak korban jika korban tidak menurutinya.
“Pelaku mencekik leher korban. Korban yang terjaga dari tidur lalu ditodong golok dan diancam kedua anaknya akan dibunuh jika melawan. Di bawah ancaman korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku,” kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria didampingi Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Minggu (9/10/2022).
Pelaku Kacung melucuti pakaian janda muda itu dan meletakkan goloknya di sisi kiri perut korban. Melihat kesempatan untuk memberontak, korban langsung merebut golok yang ada di sampingnya.
“Jadi ketika mengetahui korban berhasil merebut golok, pelaku langsung melarikan diri menggunakan motor Yamaha Mio. Usai kejadian, korban melapor ke Mapolsek Cikande,” kata Kapolres.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengungkapkan, ketika menerima laporan korban, pihaknya langsung menerjunkan Tim Resmob dipimpin Ipda Iwan Rudini melakukan penyelidikan.
Baca Juga:Warga Pegantungan Cilegon Tenggelam Terseret Arus Sungai Water Intake PT Chandra Asri Petrochemical
Setelah buron selama sekitar 1 bulan, kedua perampok berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang di Jalan Raya Kragilan–Jakarta tepatnya di Desa Cimiung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (6/10/2022) lalu.
Saat penangkapan, polisi mengamankan barang bukti sebilah golok, handphone serta motor Yamaha Mio yang dikenakan kedua pelaku saat beraksi.
“Dari pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan juga diketahui jika kedua pelaku merupakan penjahat kambuhan. Tersangka Kacung kali keempat ditangkap dan Jurian kali kedua. Keduanya baru bebas pada April kemarin dalam kasus pencurian dengan pemberatan,” terang Dedi Mirza.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.