SuaraBanten.id - Nikita Mirzani mengaku tidak akan menjalani wajib lapor lagi di minggu-minggu selanjutnya. Nikita Mirzani mengaku kesal tak kunjung ada kepastian hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap Dito Mahendra.
Diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor seminggu sekali ke Polresta Serang Kota.
"Gua cape bulak-balik karena mau ngapain, wajib lapor gak ditanya-tanya lagi, gak ada BAP cuma datang tanda tangan pulang lama-lama gua sempoyongan," kata Nikita usai menjalani wajib lapor ke-7 di Maplresta Serang Kota, Banten, Kamis (1/9/2022).
Nikita pun mempersilahkan penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota untuk menangkap dirinya jika dianggap tidak koperatif karena tidak mematuhi wajib lapor sebagai tersangka.
"Gua gak mau datang lagi cuma kalau mau ditangkap silahkan tangkap aja kan udah pada tahu alamat gue," ujarnya.
Namun, sebelum melakukan penangakapan, Nikita memberi sejumlah syarat ke polisi. Pertama, ia tidak ingin proses penangkapan dilakukan saat pagi-pagi buta.
Selain itu, syarat kedua Nikita meminta polisi tidak menangkap dirinya saat sedang di ruang publik. Syarat ketiga, tangkap dulu Dito Mahendra dan Nindi Ayunda.
"Keempat baru penjarain aku terus itu aku minta satu sel sama Nindy Ayunda. Satu sel aja kalau sama-sama dalam penjara bebas," tegasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengaku hingga saat ini pihaknya belum menerima keterangan batas waktu wajib lapor yang harus dijalani kliennya.
Baca Juga:Video Viral Nikita Mirzani Bertemu Fans, Netizen Bongkar Sifat Asli di Luar Kamera
Menurutnya, proses wajib lapor yang tanpa ada batas waktu sama halnya telah melanggar hak asasi manusia.
- 1
- 2