SuaraBanten.id - Pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di pembuangan sampah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten ternyata mengajak anaknya yang masih berusia 5 tahun. Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Banten Kombes Po Shinto Silitonga di Mapolda Banten, selasa (2/8/2022).
Shinto menungkapkan, peristiwa pembunuhan itu dilakukan pelaku dihadapan anak pertamanya yang masih berusia 5 tahun. Kata dia, pelaku bahkan mengajak anaknya ikut saat membuang jasad istrinya dari kontrakannnya di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang ke tumpukan sampah yang berada di Tanara, Kabupaten Serang pada Sabtu (30/7/2022) sekitar pukul 03:00 WIB.
"Di sini ada ada shock psikologis anak perempuan pertama pasangan ini, karena anak perempuan menyaksikan ibunya sudah tidak bernyawa berada di ruang tidur," ungkapnya.
Kata dia, ebelum terjadi peristiwa pembunuhan itu sering terjadi keributan antara pasangan suami istri ini di rumah kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Keributan dipicu masalah ekonomi.
Baca Juga:Mayat Dalam Karung yang Ditemukan di Tanara Ternyata Dibunuh Suami
"Mereka bersitegang karena pelaku dianggap tidak bertanggung jawab menafkahi keluarga," tuturnya.
Shinto menuturkan, puncak kekesalan pelaku terhadap korban saat ia meminta istrinya untuk memberikan asi kepada anak bayinya yang masih berusia 40 hari agar berheti menangis pada Jumat (29/7/2022) dini hari, namun direspon tidak baik oleh korban, bahkan lagi-lagi keluar kata umpatan dari sang istri. Pelaku yang kesal akhirnya tega menghabisi nyawa istrinya sendiri sekitar pukul 01.50 WIB.
"Kesal, pelaku memindahkan anak yang berada di samping korban kemudian mengampil tilam untuk membekap ke kepala korban dan menindih korban sehigga tidak memiliki ruang gerak melawan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Misteri pembunuhan mayat dalam karung yang ditemukan di pembuangan sampah, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, Banten berhasil diungkap polisi. Pelaku pembunuhan sadis itu dilakukan oleh Purwadi (35) yang tak lain merupakan suami korban.
Pelaku bersama istri dan 2 anaknya tinggal di rumah kontrakan di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Pelaku kini berhasil ditangkap Satreskrim Polres Serang.
Baca Juga:Jadi Bandar Arisan Fiktif, Istri Anggota Polisi Raup Rp 11 Miliar dari Ratusan Korban
"Tim gabungan tidak membutuhkan waktu lama untuk mengungkap kasus mayat wanita dalam karung. Hanya dalam waktu 2 X 24 jam, pelaku berhasil diamankan," ujarnya.
Kontributor : Anwar Kusno