Sidang Putusan Sela Kasus Pengeroyokan Ade Armando Ditunda

Enam terdakwa tersebut bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Siswanto
Rabu, 13 Juli 2022 | 18:14 WIB
Sidang Putusan Sela Kasus Pengeroyokan Ade Armando Ditunda
Ade Armando memenuhi panggilan Polda Metro Jaya terkait meme Anies mirip Joker, Rabu (20/11/2019). (Suara.com/Arga)

SuaraBanten.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, menunda sidang putusan sela terhadap enam terdakwa kasus pengeroyokan Ade Armando setelah kuasa hukum salah satu terdakwa menyampaikan keberatan.

Tim kuasa hukum terdakwa, Abdul Latif, menyampaikan keberatan karena sidang tersebut adalah pertama kalinya kliennya didampingi kuasa hukum.

Enam terdakwa tersebut bernama Marcos Iswan, Komar, Abdul Latif, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Dikatakan pula oleh kuasa hukum Abdul Latif bahwa kliennya tidak didampingi penasihat hukum selama jalani proses hukum dan belum sampaikan eksepsi.

Baca Juga:Terekam CCTV, Sekelompok Gangster Keroyok Pedagang Kaki Lima di Bandung, Aksinya Tuai Kecaman Publik

Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana kemudian menskors sidang selama 10 menit dan sidang berlanjut dengan pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa Abdul Latif.

Sidang selanjutnya pada hari Kamis (14/7) pukul 13.00 WIB dengan agenda tanggapan jaksa terhadap eksepsi terdakwa Abdul Latif.

"Sidang ditunda dan dibuka lagi pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022, pukul 13.00 WIB dengan menghadirkan terdakwa lagi," kata Hakim Ketua Dewa Ketut Kartana di PN Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat semula pada hari ini mengagendakan sidang putusan sela terhadap enam terdakwa dalam kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando

Mereka didakwa langgar Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.

Baca Juga:Tabrak Pemotor Lain Saat Kejar Motor Tunggak Cicilan, Debt Collector Dikeroyok Warga di Setiabudi

Perkara tersebut dicatat pada nomor 368/Pid.B/2022/PN Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara, yakni pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan dan berat. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini