SuaraBanten.id - Polsek Krojo berhasil mengamankan pelaku curanmor atau pencurian kendaraan bermotor di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Kasus pencurian motor itu berawal dari korban yang melaporkan terkait kendaraannya yang hilang saat diparkirkan di depan rumahnya.
Kapolsek Kronjo Sri Raharja mengatakan pelaku ditangkap pada Kamis (16/6/2022).
“Ketika korban keluar rumahnya, sepeda motor korban sudah hilang atau tidak ada, setelah mengetahui kejadian tersebut korban langsung melaporkan ke Polsek Kronjo dan langsung Unit Reskrim melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP),” ujar Sri mengutip dari Bantennews -jaringan Suara.com, Sabtu (18/6/2022).
Baca Juga:Niat Menolong, Motor Pemuda di Tangerang Dibawa Kabur OTK, Alasannya Mau Jemput Pak Haji
Setelah melakukan koordinasi dan pemetaan, tim berangkat menuju tempat tinggal yang diduga sebagai tersangka di Kampung Kronjo Pamong, Desa Kronjo, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti yang selanjutnya dibawa ke Polsek Kronjo untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kasusnya masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan ada sindikat,” kata Sri.
Tersangka dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.
Baca Juga:Alfredo Vera Akui Peningkatan Permainan Persita Meski Ditumbangkan PSS Sleman