Modus Korupsi Kepala UPS Pegadaian Cibeber Terungkap, Pelaku Gunakan Puluhan KTP Tanpa Seizin Pemilik

Terbaru Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten memastikan kasus penyimpangan terjadi di Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon, Banten.

Hairul Alwan
Selasa, 07 Juni 2022 | 00:35 WIB
Modus Korupsi Kepala UPS Pegadaian Cibeber Terungkap, Pelaku Gunakan Puluhan KTP Tanpa Seizin Pemilik
Konferensi pers di Kantor Kejati Banten. [Bantennews]

SuaraBanten.id - Penanganan kasus korupsi yang menjerat Kepala Unit Pelayanan Syariah alias UPS Pegadaian Cibeber terus berlanjut.

Terbaru Kejaksaan Tinggi alias Kejati Banten memastikan kasus penyimpangan terjadi di Pegadaian Cibeber, Kota Cilegon, Banten yang merupakan cabang dari kantor Pegadaian Kepandean.

Penyimpangan tersebut terjadi pada kurun waktu Januari hingga November 2021. Kejati Banten juga meluruskan jika tersangka W (sebelumnya WRD-red) merupakan Kepala Pengelola UPS Pegadaian Cibeber dan bukan Kepala Unit Pegadaian Kepandean.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Banten, Ivan Siahaan Hebron mengungkapkan, pihaknya Senin (6/6/2022) memeriksa W. Berdasarkan bukti-bukti maka Kejati menetapkan W sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.

Baca Juga:Cabuli Gadis di Kebun Bambu Bojongmanik Lebak, Pria Ini Dibekuk Polisi

“Bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka W diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan UPS PT. Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang PT. Pegadaian Kepandean tahun 2021," kata Ivan saat konferensi pers di Kantor Kejati Banten dikutip dari Bantennews.co.id (Jaringan SuaraBanten.id), Senin (6/6/2022).

"Tersangka W yang merupakan pegawai BUMN Pegadaian Syariah yang menjabat sebagai Pengelola UPS Pegadaian Cibeber pada Kantor Cabang Pegadaian Kepandean yang memiliki tugas menafsir barang, menetapkan pinjaman dan mengelola administrasi,” imbuhnya.

Dalam kesempatan itu, Ivan memaparkan ada tiga modus penyimpangan yang dilakukan W. Pertama, membuat dan menerbitkan rahn fiktif sebanyak 90 transaksi dengan menggunakan 40 lebih identitas (KTP).

Pengajuan Rahn fiktif itu pun tanpa seizin pemiliknya dengan memasukkan barang jaminan perhiasan bukan emas imitasi dengan nilai Rp2.359.359.410.

Modus kedua, yakni arrum emas fiktif sebanyak enam transaksi dengan menggunakan lima identitas (KTP) tanpa seizin pemiliknya dengan barang jaminan berupa bukan emas imitasi dengan nilai Rp230.854.628.

Baca Juga:Diduga Jual Sabu Ke Oknum Hakim di PN Rangkasbitung, Polisi di Medan Diciduk

Ketiga, melakukan tiga transaksi penafsiran tertinggi barang jaminan emas dan berlian di atas ketentuan menaksir yang telah ditetapkan dengan nilai Rp54.730.320.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini