SuaraBanten.id - Aparatur Sipil Negara/ASN Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah tidak ada lagi yang bekerja dari rumah atau Work From Home/WFH. ASN di wilayah tersebut sudah 100 persen bekerja di kantor karena pandemi Covid-19 dinilai sudah terkendali.
“Sekarang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah level satu, jadi 100 persen ASN sudah WFO, tidak ada lagi yang WFH,” kata Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim di Jakarta, Rabu (25/5/2022).
Kepala Suku Badan Kepegawaian Kota Jakarta Utara Neni Maryani menyebutkan, kebijakan 100 persen bekerja di kantor bagi ASN berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat /PPKM di Jawa-Bali.
Selanjutnya berdasarkan Surat Edaran Sekretariat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 10/SE/2022 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Selama Masa PPKM pada Masa Pandemi Covid-19.
Baca Juga:Jakarta PPKM Level 1, Pemkot Jakut: ASN Tak Ada Lagi yang WFH
“Karena PPKM sudah level satu untuk Jakarta maka ASN di lingkungan Kota Jakarta Utara sudah 100 persen masuk,” kata Neni. (Antara)