Info Mudik Lebaran 2022 Pelabuhan Merak, Terminal Pakupatan Serang, Hingga Syarat Mudik Naik Kereta Api

Berita seputar Tarif Penyeberangan Merak Bakauheni hingga syarat penyeberangan banyak dibaca publik.

Hairul Alwan
Senin, 25 April 2022 | 09:23 WIB
Info Mudik Lebaran 2022 Pelabuhan Merak, Terminal Pakupatan Serang, Hingga Syarat Mudik Naik Kereta Api
ILUSTRASI Pelabuhan Merak. [Suara.com/Sofyan]

SuaraBanten.id - Menjelang mudik lebaran 2022, informasi terkait terkait arus mudik menjadi berita yang banyak dibaca oleh pembaca SuaraBanten.id. Mulai dari berita seputar Tarif Penyeberangan Merak Bakauheni hingga syarat penyeberangan banyak dibaca publik.

Selain itu, informasi seputar mudik Lebaran 2022 Terminal Pakupatan Serang, Pelabuhan Merak hingga syarat mudik Lebaran 2022 naik kereta api juga menjadi berita yang menyita perhatian publik. Yuk langsung saja simak informasi seputar arus mudik Banten.

1. Terjebak Macet Berjam-jam di Pelabuhan Merak, Warga asal Tangerang dan Pandeglang: ASDP Tidak Siap Sambut Arus Mudik

Penampakan kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (23/4/2022) malam. [Firasat/Suarabanten]
Penampakan kemacetan yang terjadi di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (23/4/2022) malam. [Firasat/Suarabanten]

Kemacetan panjang 2 kilometer hingga berjam-jam terjadi di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga:Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni 25 April 2022, Pemudik Wajib Tahu!

Sejumlah pemudik nampaknya dibuat kesal dengan kondisi kemacetan parah tersebut. Mereka menilai bahwa PT ASDP Indonesia Ferry belum siap sambut arus mudik Lebaran 2022.

Baca selengkapnya

2. Syarat Nyebrang Pelabuhan Merak pada Mudik Lebaran 2022, Pemudik Wajib Tahu!

ILUSTRASI pemudik di Pelabuhan Merak.
ILUSTRASI pemudik di Pelabuhan Merak.

Sejumlah syarat menyeberang dari Pulau Jawa ke Pulau Sumatera melalui Pelabuhan Merak pada Mudik Lebaran 2022 harus wajib diketahui oleh para pemudik. Kantor Keshatan Pelabuhan (KKP) Merak baru-baru ini memaparkan syarat yang harus dipenuhi untuk menyeberang ke Sumatera.

Kepala KKP Merak Ongky Sedya Dwi mengatakan, vaksinasi menjadi syarat mudik lebaran melalui Pelabuhan Merak. Hal tersebut mengacu pada Surat Edaran (SE) Nomor 16 Tahun 2022 Satuan Tugas (Satgas) Covid-19, pemerintah memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan mudik melalui laut, udara dan darat asalkan sudah divaksin.

Baca Juga:Daftar Titik Rawan Macet di Banten Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H, Calon Pemudik Wajib Baca!

Baca selengkapnya

3. Daftar Titik Rawan Macet di Banten Saat Mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H, Calon Pemudik Wajib Baca!

Ilustrasi titik macet di wilayah Banten. [Suara.com/Alfian Winanto]
Ilustrasi titik macet di wilayah Banten. [Suara.com/Alfian Winanto]

Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengizinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan mudik Lebaran pada tahun ini, dengan syarat sudah mendapatkan vaksin booster dan tetap jaga protokol kesehatan (Prokes).

Dua tahun masyarakat dilarang mudik Lebaran karena kasus Covid-19, tentunya dengan diperbolehkan mudik tahun ini menjadi kesempatan masyarakat untuk bisa berkumpul dengan keluarga.

Baca selengkapnya

4. Arus Mudik di Terminal Pakupatan Serang Mulai Menggeliat

Penumpang menaiki bus di Terminal Pakupatan, Serang, Banten. ANTARA/HO
Penumpang menaiki bus di Terminal Pakupatan, Serang, Banten. ANTARA/HO

Arus mudik lebaran 2022 mulai menggeliat di sejumlah terminal yang ada di Jabodetabek, seperti yang terjadi di Terminal Pakupatan, Serang, Banten.

Di Terminal Pakupatan ini terdapat bus tujuan berbagai daerah, seperti Jakarta, Bogor, Tangerang dan Bekasi.

Baca selengkapnya

5. Catat! Syarat Mudik Lebaran 2022 Naik Kereta Api, Sudah Tahu?

Ilustrasi kereta api jarak jauh (Antara)
Ilustrasi kereta api jarak jauh (Antara)

Mayoritas masyarakat sudah tidak sabar menantikan momen mudik lebaran tahun ini alias mudik lebaran 2022. Berbeda dengan dua tahun sebelumnya yang dilakukan pelarangan mudik, tahun ini masyarakat diperbolehkan meski terdapat beberapa syarat mudik.

Untuk yang ingin mudik menggunakan moda transportasi kereta api, anda perlu mengetahui syarat naik kereta api saat mudik lebaran tahun ini.

Baca selengkapnya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak