SuaraBanten.id - MUI atau Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang memperbolehkan bagi seluruh masjid untuk menggelar Sholat Tarawih pada bulan Ramadhan kali ini, dengan shaf yang rapat.
Ketua MUI Kota Tangerang, KH Ahmad Baijuri Khotib, mengatakan dengan kasus COVID-19 yang melandai dengan berbagai pelonggaran yang ada di berbagai sektor maka Shalat Tarawih pada Ramadhan tahun ini kembali pada hukum asal, yaitu dilaksanakan dengan merapatkan shaf atau tanpa jarak.
“Namun, MUI tetap mengimbau agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan menggunakan masker. Hal ini harus dipahami dan dipatuhi semua pihak, baik pengurus DKM, marbot hingga seluruh jamaah. Sehingga tidak ada kluster baru, atau peningkatan kasus COVID-19 pada Ramadhan tahun ini,” katanya.
KH Ahmad juga mengimbau para jamaah untuk melakukan wudhu dari rumah masing-masing, DKM tidak memasang karpet untuk menghindari potensi penularan virus COVID-19. Jamaah dianjurkan membawa sajadah dari rumah.
Baca Juga:Tokyo Verdy Dukung Pratama Arhan Tunaikan Puasa, Siapkan Makanan Halal bagi Pratama
Untuk aktivitas tadarusan usai tarawih diimbau dilakukan di rumah bersama keluarga. Tadarus di masjid diimbau untuk membatasi waktu, demi keamanan dan kesehatan bersama.
"MUI juga mengimbau untuk tidak menggelar buka bersama. Ada baiknya kita saling menjaga, menyambut gembira bulan Ramadhan memang baik tapi dianjurkan untuk tidak berlebihan,” ujarnya.
Aktivitas itikaf ada baiknya dilakukan di masjid di wilayahnya masing-masing tanpa berkelompok.
“Masjid Al Azhom tidak membolehkan itikaf untuk masyarakat luas, hanya untuk masyarakat sekitar yang biasa shalat di Al Azhom. Begitu juga dengan kegiatan Nuzulul Quran untuk dilakukan secara terbatas jika jumlah besar bisa digelar secara hibrida,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DMI Kota Tangerang, Heriyanto menuturkan seluruh aturan Ramadhan tahun ini sudah disebarluaskan ke DKM seluruh Kota Tangerang. Terlebih, DMI sudah menugaskan DKM untuk kembali mengaktifkan Satgas Masjid untuk proses pengawasan penerapan prokes dan aturan yang sudah ditetapkan.
Baca Juga:POPULER: Harga Sejumlah Barang Pokok di Bekasi Naik, Dua Pelaku Pembunuhan di Cikarang Ditangkap
“Tarawih memang sudah diperbolehkan untuk merapatkan shaf. Namun, kami menganjurkan seluruh DKM untuk ikut aturan yang ada, untuk keamanan dan kesehatan seluruh jamaah. MUI, DMI dan DKM hingga tingkat wilayah akan terus berkoordinasi untuk keamanan dan kesehatan jamaah dalam keberlangsungan ibadah Ramadhan 1443 H ini,” katanya. [Antara]