SuaraBanten.id - Sebanyak 1.600 liter minyak goreng hasil sitaan penimbun di Warunggunung, Kabupaten Lebak dijual murah di halaman Polsek Rangkasbitung, Senin (7/3/2022).
Minyak kemasan yang diamankan polisi di garasi rumah penimbun minyak goreng di garasi rumah yang berada di Warungunung, Kabupaten Lebak itu dijual Rp27.500 per dua liter.
Harga minyak goreng itu lebih murah dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp28 ribu.
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, minyak goreng yang dijual kepada masyarakat ini merupakan hasil sitaan anggota dari perkara penimbunan minyak goreng beberapa waktu lalu di Kecamatan Warunggunung.
Baca Juga:Satu Dari 8 Pekerja di Papua Tewas Akibat Serangan OPM Ternyata Warga Rangkasbitung Lebak
“Barang bukti nya separuh untuk kepentingan penyidikan, separuh lagi kita distribusikan ke masyarakat dengan harga murah,” katanya kepada awak media.
Wiwin mengungkapkan, penjualan minyak dilakukan setelah berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait. Termasuk, Kejaksaan Negeri Lebak.
“Hasil koordinasi semua pihak sepakat untuk didistribusikan ke masyarakat. Uang hasil penjualan nanti akan kita bicarakan, apakah itu dikembalikan ke negara,”katanya.
Hadir dalam acara Disperindag Lebak, Kejaksaan Negeri Lebak, dan Dandim 0603 Lebak.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 7 Maret 2022 Pandeglang-Lebak Banten