Keluar dari Kamar Karantina Satu Menit, TKI Didenda 270 Ribu Dollar Taiwan

Namun, dua hari kemudian, tepatnya 22 November, mereka hendak keluar untuk membeli makanan.

Hairul Alwan
Selasa, 25 Januari 2022 | 10:55 WIB
Keluar dari Kamar Karantina Satu Menit, TKI Didenda 270 Ribu Dollar Taiwan
Ilustrasi karantina. [Shutterstock]

SuaraBanten.id - Hanya karena keluar dari kamar karantina Covid-19 dalam satu menit, dua pekerja migran Indonesia (TKI) didenda total 270 ribu dollar Taiwan atau setara Rp139,7 juta.

Badan Administrasi Aparat Cabang Kaohsiung (AEA) di bawah Kementerian Kehakiman Taiwan melaporkan, kejadian bermula ketika kedua TKI di bidang perikanan itu mendarat pada 15 November 2020.

Setelah itu, mereka langsung menuju hotel tempat karantina Covid-19. Namun, dua hari kemudian, tepatnya 22 November, mereka hendak keluar untuk membeli makanan.

Saat kedua TKI itu tiba di lobi, staf langsung mengingatkan bahwa mereka melanggar aturan karantina dan diminta langsung kembali ke kamar. Meski mereka baru satu menit berada di luar kamar, kedua TKI itu tetap harus membayar denda.

Baca Juga:Kasus Positif Covid-19 Indonesia 24 Januari 2022 Tambah 2.927 Kasus, 16.692 Orang Masih Dirawat

Berdasarkan aturan Kementerian Kesehatan Taiwan, kedua TKI itu harus membayar denda masing-masing 100 ribu dollar Taiwan. Selain itu, mereka juga harus membayar biaya kamar senilai 70 ribu dollar Taiwan. Namun, kedua TKI itu tak dapat membayar denda.

Setelah diselidiki, pihak berwenang mengetahui bahwa para TKI itu akan bekerja untuk satu perusahaan perikanan di Kota Kaohsiung.

Setelah mengetahui kasus ini, pihak perusahaan memutuskan untuk menahan upah para TKI. Upah yang ditahan itu bakal digunakan untuk menyicil pembayaran denda. Usai kapal berlayar, pihak perusahaan khawatir karena dua TKI yang bekerja untuk mereka masih punya tunggakan. Mereka lantas memutuskan untuk menalangi terlebih dulu denda tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak