SuaraBanten.id - Dugaan kasus investasi bodong hotel yang melibatkan Ustaz Yusuf Mansur akan segera disidangkan pada Kamis (6/1/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.
Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bila kasus yang melibatkan ustaz ternama tersebut akan segera disidangkan.
“Iya benar, sidang pertama Kamis 6 Januari 2022,” kata Arif kepada suara.com, Minggu (2/1/2022).
Arief juga menjelaskan nantinya yang akan menjadi ketua majelis hakimnya yakni Fathul Mujib.
Baca Juga:Korban Terlilit Hutang Pinjol di Tangerang Rela Jual Ginjal Untuk Bayar
Sementara itu, hakim anggotanya Arif Budi Cahyono dan Mahmuriadin.
“Fathul Mujib Ketua Majelis, Arif Bui Cahyono dan Mahmuriadin hakim anggota,” jelasnya.
Dalam sidang nanti, tidak ada Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena kasus tersebut merukapan sidang perdata.
“Perdata ini gugatan. Jadi tidak ada jaksa,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kasus investasi hotel berawal dari penawaran bisnis Ustaz Yusuf Mansur kepada 2.900 orang pada 2012.
Baca Juga:Rem Blong, Truk Tambrak Lima Pejalan Kaki Dua Orang Tewas
Pembangunan hotel, apartemen hingga program yang melahirkan aset manajemen syariah umat pun terealisasi.
- 1
- 2