Ada Lagi? Guru Ngaji di Depok Cabuli 15 Murid

Sosok sang guru ngaji cabul tersebut diketahui sudah mempunyai dua orang istri, tetapi masih saja bejat terhadap murid-muridnya.

Hairul Alwan
Rabu, 15 Desember 2021 | 09:55 WIB
Ada Lagi? Guru Ngaji di Depok Cabuli 15 Murid
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

“Dalam kasus ini, kita berhasil menyita barang bukti pakaian korban dan kayu milik pelaku, sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang.”

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Yogen, MS dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP (gabungan Tindak Pidana), yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana diatas lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak