“Dalam kasus ini, kita berhasil menyita barang bukti pakaian korban dan kayu milik pelaku, sedangkan saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 20 orang.”
Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, lanjut AKBP Yogen, MS dikenakan Pasal 76 E jo Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP (gabungan Tindak Pidana), yaitu tentang perlindungan anak dengan ancaman Pidana diatas lima tahun penjara.
- 1
- 2