Pelaku Curanmor di Serang Diringkus, Motor Teman Ikut Digasak, Modusnya Pinjam Urus KTP

Pelaku curanmor bernama Sudin alias Cenil berhasil diringkus tim reskrim Polsek Cerenang. Diketahui, Cenil juga melakukan penggelapan motor milik temannya sendiri.

Andi Ahmad S
Sabtu, 04 Desember 2021 | 08:31 WIB
Pelaku Curanmor di Serang Diringkus, Motor Teman Ikut Digasak, Modusnya Pinjam Urus KTP
Ilustrasi barang bukti pelaku curanmor di Serang Banten (Antara/Ahmad Fikri)

SuaraBanten.id - Polsek Carenang berhasil meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) asal Kelurahan Ampel, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

Pelaku curanmor bernama Sudin alias Cenil berhasil diringkus tim reskrim Polsek Cerenang. Diketahui, Cenil juga melakukan penggelapan motor milik temannya sendiri.

Selain Sudin alias Cenil, tim reskrim juga mengamankan De (22) tersangka penadah hasil kejahatan. Tersangka De diamankan di rumahnya di daerah Kecamatan Kaseman, Kota Serang.

“Tersangka Sudin alias Cenil melakukan 2 kejahatan, yaitu pencurian dan penggelapan motor warga Desa Teras, Kecamatan Carenang di waktu yang berbeda pada Nopember kemarin,” kata Wakapolres Serang Kompol Feby Harianto, mengutip dari bantennews, Sabtu (4/12/2021).

Baca Juga:Pernah Jadi Korban Curanmor di Sumut, Silahkan ke Polres-Polres Ini, Cari Motornya

Wakapolres menjelaskan kasus pencurian serta penggelapan motor ini merupakan tindak lanjut dari laporan Imron (39) warga Desa Teras yang melapor telah kehilangan motor Honda A 4051 HP yang ada di dalam rumah pada Kamis (25/11/2021) sekitar pukul 04:00.

“Berbekal dari laporan tersebut, tim unit reskrim langsung bergerak ke lokasi pencurian. Setelah dilakukan penyelidikan, tim reskrim berhasil mengidentifikasi pelakunya,” ucap Wakapolres didampingi Kapolsek Carenang Iptu Samsul Fuad dan Kasihumas Iptu Dedi Jumhaedi.

Hanya membutuhkan waktu 4 hari, tim unit reskrim yang dipimpin Bripka Lupiyanto berhasil menangkap tersangka Sudin alias Cenil di tempat persembunyiannya di Kecamatan Walantaka.

“Dari penggeledahan di rumah tersangka, petugas mengamankan motor Honda Beat Honda Beat A 5465 GO yang diakui milik Marnan (46) juga warga Desa Teras. Bersama barang bukti tersangka digelandang ke mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan,” ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan diketahui, selain mencuri tersangka juga melakukan penggelapan motor Honda Beat milik Marnan pada Senin (16/11). Pada saat itu, tersangka pinjam motor Marnan dengan alasan untuk mengurus surat keterangan pembuatan KTP di kantor Desa Teras.

Baca Juga:Cara Melihat Pajak Motor di STNK Tanpa Aplikasi Online

“Bilangnya, pinjam sebentar untuk keperluan pembuatan KTP tapi berhari-hari tidak kunjung dikembalikan. Marnan pun akhirnya melaporkan kasus penggelapan ke Mapolsek Carenang,” ucapnya.

Sementara motor Honda Beat milik Imron diakui telah dijual kepada pedagang barang rongsokan bernama De di daerah Panancangan, Kota Serang.

“Berbekal dari pengakuan itu, tim reskrim langsung bergerak dan mengamankan pedagang rongsokan berinisial De di rumahnya di daerah Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Atas perbuatannya, tersangka Sudin dijerat Pasal 363 KUHP, sedangkan De dikenakan Pasal 480 KUHP,” ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini