SuaraBanten.id - Mantan pesepakbola Bambang Pamungkas dipolisikan oleh Amalia Fujiawati atas tuduhan penelantaran anak ke Polda Metro Jaya. Ali Nurdin selaku pengacara menyebut bahwa ancaman hukuman yang menanti Bambang adalah denda Rp100 juta hingga pidana 5 tahun.
“Intinya ada penelantaran anak. Di situ ada pidananya dengan ancaman penjara maksimal lima tahun dan denda Rp 100 juta,” kata Ali Nurdin pada Kamis (2/12/2021).
Sebelumnya, Amalia Fujiawati telah membuat laporan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan terkait pengesahan anak. Namun, laporan tersebut ditolak lantaran pernikahan Bambang dan Amalia tak terbukti.
Menanggapi hal ini, Ali Nurdin menyebut adanya dugaan pemberian keterangan palsu dari pihak Bambang.
Baca Juga:Isu Doddy Sudrajat Ayah Tiri Vanessa Angel Terkuak, Bambang Pamungkas Dipolisikan
“Pasalnya mungkin nanti kita akan diskusi lagi. Karena memang ada keterangan palsu dan bohong yang dilakukan pihak sana di muka persidangan. Karena dalam persidangan sama sekali tidak diakui bahwa beliau ada hubungan dengan Ibu Amalia. Itu sama sekali dibantah,” ujarnya.
Amalia Fujiawati resmi melaporkan Bambang Pamungkas di Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor laporan LP/B/6039/XII/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Ini bukan kali pertama Bambang tersandung masalah soal pengakuan anak. Sebelumnya, seorang gadis bernama Jane Abel juga melakukan tes DNA untuk membuktikan keabsahannya sebagai anak kandung BP.
“Kita sudah melakukan tes DNA di salah satu lab terkemuka juga. Metodenya adalah metode yang lebih spesifik lagi dari pengambilan darah dan ini hasilnya dikirm ke Amerika… Jadi ini bener-bener hasilnya dari Indonesia dikirim ke Amerika, diuji di sana, baru dikembalikan lagi di Indoneisa,” ujar Ali Nurdin.
Dari hasil tes DNA, disimpulkan bahwa terdapat tingkat keidentikan sebesar 92,3% antara Jane Abel dan Bambang Pamungkas.
Baca Juga:Amalia Fujiawati Ingin Bertemu Bambang Pamungkas Buat Bahas Anak
“Hasilnya alhamdulillah bahwa tes yang kami lakukan antara Abel dengan Anjani memiliki tingkat keidentikan 92,3%. Artinya adalah, bahwa Jane Abel dan Anjani memiliki salah satu orang tua kandung ayah biologis yang sama,” pungkasnya.