Tidak Hanya Rehabilitasi Nama Syahganda, Jokowi Harus Minta Maaf pada Rakyat

Tidak hanya Syahganda yang perlu direhabilitasi nama baiknya, melainkan pemerintah harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia

Hairul Alwan
Senin, 29 November 2021 | 11:15 WIB
Tidak Hanya Rehabilitasi Nama Syahganda, Jokowi Harus Minta Maaf pada Rakyat
Presiden Joko Widodo berpidato dalam acara Milad ke-109 Muhammadiyah Tahun 2021. [Dok.ANTARA]

SuaraBanten.id - Mengenai hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal UU Cipta Kerja yang disebut cacat formil dan inkonstitusional, Pengamat politik Universitas Nasional Andi Yusran angkat bicara. Atas dasar itu, Andi Yusran menilai, aktivis pengkritik penyusunan Undang Undang Cipta Kerja seperti Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat bukan hanya perlu direhabilitas namanya.

Namun, dikatakan Andi, setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa UU Cipta Kerja cacat formil dan bertentangan dengan UUD 1945, maka Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya minta maaf pada rakyat Indonesia.

Andi mengatakan, hal tersebut lantaran pemerintah telah melakukan praktik kebijakan yang salah atau mal praktik.

Buku RUU Cipta Kerja yang super tebal beredar di media sosial / Foto : Istimewa
Buku RUU Cipta Kerja yang super tebal beredar di media sosial / Foto : Istimewa

“Tidak hanya Syahganda yang perlu direhabilitasi nama baiknya, melainkan pemerintah harus meminta maaf kepada rakyat Indonesia atas perilaku malpraktik kebijakan yang telah dibuatnya,” ujar Andi dikutip dari Terkini.Id dari Berita Politik RMOL, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga:Mengetahui Kewenangan Presiden dan Reposisinya dalam RUU Cipta Kerja

Soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebutkan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dan meminta perbaikan maksimal 2 tahun. Atas dasar itu aktivis senior, Syahganda Nainggolan meminta agar pemerintah menyampaikan permintaan maaf pada dirinya. Termasuk juga kepada orang-orang yang pada saat itu mengkritik UU Cipta Kerja. Sebelumnya, bulan Oktober tahun 2020, Syahganda Nainggolan ditangkap oleh aparat penegak hukum.

Syahganda kemudian divonis 10 bulan penjara karena dinilai terbukti menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Namun, karena masa tahanan petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu sama dengan putusan pengadilan tinggi dan putusan pengadilan negeri, maka Syahganda bebas murni pada Agustus lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini