Deonijiu menjelaskan kronologis kejadianya berawal dari cekcok antara R dengan AS. Kemudian, R menemukan senjata tajam berjanis pisau dari tokonya dan langsung menyerang korban.
"Luka baik di paha kiri, paha kanan, pinggang dan punggung yang mengakibatkan korban terjatuh," tuturnya.
Pedagang tempe, P yang berusaha melerai, justru turut terkena tusukan hingga mengakibatkan luka berat.
"Teman sebelahnya (pedagang Tempe) saat itu juga ditusuk oleh pelaku hingga mengakibatkan luka berat. Saat ini yang bersangkutan korban yang pertama meninggal dunia, korban yang kedua masih kritis di rumah sakit," ungkapnya.
Baca Juga:3 Fakta Pabrik Korek Api Terbakar di Pakuhaji Tangerang
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiyaan yang mengakibatkan hilang nyawa dengan hukuman 7 tahun penjara.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim