Setelah transaksi jual beli, Samad memerintahkan Asep Saepudin untuk mendampingi Uyi Sapuri ke Bank Banten Unit Malingping untuk menarik uang tunai. Dari penjualan lahan, Samad mendapat Rp850 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi yang dibeli dari Cicih Suarsi
Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Pengadaan Lahan
Samad dinilai bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri dalam pengadaan lahan Samsat Malingping tempatnya bertugas.
Hairul Alwan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:58 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Rugikan Negara Rp255 Miliar! Bos Isargas Arso Sadewo Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan
20 Agustus 2026 | 17:38 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini