Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Pengadaan Lahan

Samad dinilai bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri dalam pengadaan lahan Samsat Malingping tempatnya bertugas.

Hairul Alwan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:58 WIB
Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Pengadaan Lahan
Eks Kepala UPT Samsat Malingping Samad digiring petugas dari Kejaksaan Tinggi Banten. (Ist)

Setelah transaksi jual beli, Samad memerintahkan Asep Saepudin untuk mendampingi Uyi Sapuri ke Bank Banten Unit Malingping untuk menarik uang tunai. Dari penjualan lahan, Samad mendapat Rp850 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi yang dibeli dari Cicih Suarsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?