Setelah transaksi jual beli, Samad memerintahkan Asep Saepudin untuk mendampingi Uyi Sapuri ke Bank Banten Unit Malingping untuk menarik uang tunai. Dari penjualan lahan, Samad mendapat Rp850 juta. Uang tersebut merupakan hasil penjualan tanah seluas kurang lebih 1.700 meter persegi yang dibeli dari Cicih Suarsi
Eks Kepala Samsat Malimping Divonis 6,5 Tahun atas Korupsi Pengadaan Lahan
Samad dinilai bersalah karena menyalahgunakan jabatan dan memperkaya diri dalam pengadaan lahan Samsat Malingping tempatnya bertugas.
Hairul Alwan
Kamis, 28 Oktober 2021 | 22:58 WIB

BERITA TERKAIT
KLH Segel Pabrik Pengolahan Limbah di Kabupaten Serang
21 Agustus 2025 | 20:17 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini