SuaraBanten.id - Klub liba 2 yakni RANS Cilegon FC mendapatkan sanksi dari Komisi Disiplin atau Komdis Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI).
Akibatnya, klub sepak bola besutan Raffi Ahmad itu harus menyetorkan denda senilai Rp 30 juta ke PSSI.
Komdis PSSI juga memberikan sanksi serupa kepada AHHA PS Pati, PSIM Yogyakarta, Hizbul Wathan, Semen Padang, Sriwijaya FC, dan Babel United.
Dikutip dari Bantenhits- jaringan Suara.com, tujuh klub itu didenda Rp30 juta dengan dakwaan terlambat kick off.
Selain itu, ada dua klub lain yakni PSCS dan Sulut United disanksi denda masing-masing Rp50 juta untuk pelanggaran mendapatkan lima serta enam kartu kuning dalam satu laga.
Baca Juga:Panggil Menpora ke Istana, Presiden Jokowi Minta Polemik Sanksi WADA Segera Selesai
Komdis PSSI juga menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Liga 1 dan 2 Indonesia dengan hukuman terberat untuk bek PSG Pati, Heri Setiawan.
Melalui konferensi virtual, Ketua Komdis PSSI Erwin Tobing menyebut bahwa Heri dihukum larangan beraktivitas di sepak bola selama enam bulan karena memukul tangan wasit. Saat timnya menghadapi Persijap di Liga 2 2021.
“Saudara Heri ini dia memukul tangan wasit hingga peluitnya lepas. Pahit memang hukumannya, tetapi itu agar ke depan hasilnya bagus,” ujar Erwin.
Tak hanya disanksi tak boleh berkegiatan sepak bola, Heri juga wajib membayar denda sebesar Rp50 juta.
Baca Juga:Baim Wong Curhat Soal Subscribernya yang Anjlok, Begini Nasehat Raffi Ahmad