“Terduga pelaku adalah salah satu mahasiswa Untirta berinisial KZ, terjadi pada tanggal 4 September 2021, berlokasi di kost Cipocok Jaya, Kota Serang, Provinsi Banten sekitar pukul 22.00 WIB,” tulis akun @puan.tirta pada Kamis (7/10/2021).
Namun ternyata dari pengungkapan tersebut, mencuat korban lainnya yang mengalami hal serupa dan dilakukan oleh terduga pelaku KZ.
Menanggapi kasus yang dialami oleh kedua mahasiswinya, pihak Untirta melakukan penulusuran dan mengambil langkah tegas.
Pihaknya tidak mentolerir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi tegas yakni Drop Out (DO) kepada terduga pelaku.
Baca Juga:Aneh, Karyawan Apple Dipecat Gegara Pimpin Aksi Lawan Pelecehan dan Diskriminasi
Selama proses hukum berjalan, pihak Untirta mengambil tindakan tegas berupa cuti kuliah dan terduga pelaku juga akan dicopot dari jabatannya sebagai Presma Untirta.
Hal itu tertuang dalam siaran pers yang dikeluarkan oleh Veronika Dian Faradisa selaku Koordinator Humas, Kerjasama, dan Protokol Rektorat Untirta pada Jumat (8/10/2021) lalu.
“Pihak Rektorat tidak mentolelir adanya pelecehan seksual dan akan memberikan sanksi DO apabila proses hukum dinyatakan bersalah dan memberlakukan cuti kuliah selama proses hukum berjalan. Terduga pelaku akan dicopot secara tidak hormat dari jabatannya sebagai Presiden Mahasiswa Untirta,” katanya melalui siaran pers.