SuaraBanten.id - Wanita cantik berinisial WBR (44) warga Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang dibekuk di kontrakan lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 19,66 gram, Sabtu (18/9/2021) lalu.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro mengatakan, WBR ditangkap Satresnarkoba Polresta Tangerang di kotrakannya di Kampung Hegarmanah, Desa Ciujung, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
“Saat ditangkap petugas mengamankan 2 bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 19,66 gram,” katanya, Selasa (21/9/2021).
Kata dia, tertangkapnya WBR berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, petugas melakukan pendalaman atas informasi itu. Setelahnya, petugas langsung melakukan penggrebekan.
Baca Juga:5 Fakta Penembakan Ustaz Alex di Pinang Tangerang
“Semua barang bukti ditemukan saat petugas melakukan penggeledahan di kontrakan yang ditempati tersangka. Dan tersangka mengakui barang itu miliknya,” tutur Wahyu.
Selain barang bukti narkotika jenis sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1 unit timbangan elektrik dan telepon genggam.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna kepentingan penyelidikan,” terang Wahyu.
Atas perbuatannya, tersangka WBR akan dijerat dengan pasal Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca Juga:Saksi Ahli dari IPB dan UI Diperiksa Polda Metro Soal Kebakaran Lapas Kelas I Tangerang