Dokter Sekaligus Pacar Korban Kebakaran Bengkel di Cibodas Terancam Hukuman Mati

Abdul mengatakan, MA dalam hal ini, wanita yang juga berprofesi sebagai dokter dijerat pasal 340 KUHP dengan hukuman 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Hairul Alwan
Kamis, 12 Agustus 2021 | 06:35 WIB
Dokter Sekaligus Pacar Korban Kebakaran Bengkel di Cibodas Terancam Hukuman Mati
Kondisi bengkel di Cibodas yang terbakar. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

Abdul mengatakan, hanya dua korban yang selamat dalam insiden kebakaran tersebut, yakni Nando (20) dan Siska (22).

"Tapi hanya dua saksi korban yang selamat, sedangkan kedua orang tua saksi korban dan kakak saksi korban meninggal dunia," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono mengatakan, mobil Mitshubishi Xpander milik pacar korban, MA (30) ditemukan 5 kantung plastik bensin yang masing-masing platiknya berisi satu liter.

"Mobil mitshubishi expander milik (pacar korban) MA, terdapat 5 kantong plastik isi bensin," kata Zazali kepada wartawan di Polsek Jatiuwung.

Baca Juga:Mau Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta? Kuy Cek Kepesertaan BPJS dan Lengkapi Saratnya

Zazali menerangkan, bila MM membeli plastik bensin sebanyak 9 liter. Namun, yang digunakan hanya 4 liter.

Informasi dari tukang bensin dibeli sebanyak 10 liter tapi hanya ada 9 liter. Diduga 4 liter, (digunakan)," katanya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini