SuaraBanten.id - Polisi tetapkan pacar korban, MM (30) menjadi tersangka kebakaran bengkel di Jalan Cemara Raya, Kawasan Pasar Malabar, Cibodas Kota Tangerang.
MA dijadikan tersangka terungkap melalui pernyataan Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono.
"Kami sudah tetapkan pacar dari anak pemilik bengkel menjadi tersangka," ungkap Zazali saat dihubungi, Selasa (10/8/2021).
Sebelumnya, Zazali mengungkapkan, dalam mobil Mitshubishi Xpander milik pacar korban, ditemukan 5 kantung plastik bensin yang masing-masing platiknya berisi satu liter.
Baca Juga:Jangan Terlewat! Rekrutmen Pertamina 2021, Berikut 102 Posisi Lowongan yang Dibuka
"Mobil mitshubishi expander milik (pacar korban) MM, terdapat 5 kantong plastik isi bensin," kata Zazali kepada wartawan di Polsek Jatiuwung, Senin (9/8/2021).
Zazali menerangkan, bila MM membeli plastik bensin sebanyak 9 liter. Namun, yang digunakan hanya 4 liter.
Informasi dari tukang bensin dibeli sebanyak 10 liter tapi hanya ada 9 liter. Diduga 4 liter, (digunakan)," katanya.
Sementara itu, Kasubag Humas Polres Metro Tangerang Kota mengungkapkan kronologis peristiwa pembakaran bengkel di Cibodas tersebut.
Berawal dari cekcok antara MA dengan korban, Lionardi. Kemudian, setelah bertengkar Lionardi pergi ke dalam bengkel.
Baca Juga:Geger Pengantin Wanita di Rangkasbitung Lebak Hilang, Ibu Ungkap Sosok Ini
"Korban masuk bengkel kemudian korban Lionardi memberitahu bahwa pacarnya akan membakar bengkel," kata Rachim.
"Setelah itu pacar korban pergi dan tidak lama kemudian terdengar ledakan di dalam bengkel dan langsung terjadi kebakaran," tambahnya.
Untuk diketahui, hari ini, Senin (9/8/2021) Pusat Laboratorium Forensik (Pus Labfor) kembali melakukan oleh TKP. Sebanyak lima diturunkan untuk mengetahui penyebab kebakaran tersebut.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim