Tok! Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Mendatang

"Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di sejumlah kabupaten dan kota tertentu," kata Presiden Jokowi.

Hairul Alwan
Senin, 02 Agustus 2021 | 20:03 WIB
Tok! Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus Mendatang
Presiden Jokowi membuka pertemuan Forum Rektor. [Foto : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

SuaraBanten.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi perpanjang PPKM atau Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat level 4 hingga sepekan ke depan atau hingga 9 Agustus 2021.

Dalam tayangan Youtube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021), Presiden Jokowi melansir keputusan itu berlaku untuk daerah yang berstatus PPKM level 4.

"Pemerintah memutuskan melanjutkan PPKM level 4 dari tanggal 3 Agustus sampai 9 Agustus di sejumlah kabupaten dan kota tertentu," kata Presiden Jokowi.

Dikatakan Jokowi, pengaturan aktivitas dan mobilitas warga disesuaikan dengan kondisi masing-masing wilayah.

Baca Juga:TOK! Jokowi Kembali Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 9 Agustus 2021

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menuturkan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan dan menteri terkait akan menjelaskan secara rinci aturan teknis perpanjangan PPKM level 4.

Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM.
Pernyataan Presiden Jokowi tentang Perkembangan Terkini PPKM.

"Dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah. Hal-hal teknis selengkapnya akan dijelaskan oleh menko dan menteri terkait," ucap Jokowi.

Mantan Wali Kota Solo itu juga menyebut, PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus, telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya.

Jokowi menuturkan, perbaikannya baik dalam kasus harian kasus kesembuhan, kasus aktif hingga persentase keterisian tempat tidur.

Jokowi menegaskan, untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat.

Baca Juga:PPKM Level 4 Diperpanjang, Penyaluran Bansos Harus Dipercepat

Bansos yang dimaksud ialah program keluarga harapan (PKH), bantuan sosial tunai (BST), BLT desa, dan bantuan untuk usaha mikro kecil PKL dan warung.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/7/2021). [Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat memimpin rapat terbatas melalui konferensi video mengenai evaluasi PPKM Darurat dari Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (16/7/2021). [Dok. Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden]

"Selain itu, bantuan subsidi upah sudah mulai berjalan dan program banpres produktif usaha mikro sudah mulai diluncurkan pada tanggal 30 Juli," kata Jokowi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini