SuaraBanten.id - Habib Rizieq Shihab atau HRS dikabarkan akan menggelar kurban di Jalur Gaza Palestina meski kini dirinya sedang dipenjara.
Eks pentolan FPI itu akan kurban pada momen Idul Adha 1442 Hijrian/2021 di Jalur Gaja Palestina bersama beberapa mantan pengurus FPI lainnya.
"Imam besar HRS bersama 5 pengurus eks FPI dan Habib Hanif Alatas akan gelar qurban seekor sapi di Gaza Palestina bersama hewan qurban lain titipan umat Islam Indonesia," kata salah satu Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar kepada wartawan, Senin (19/7/2021).
Habib Rizieq Shihab beserta keluarganya juga akan melaksanakan kurban di pesantren miliknya yakni Pondok Pesantren Markaz Syariah, Megamendung, Bogor.
Baca Juga:Pesan Khusus Rizieq Shihab dari Balik Penjara Jelang Hari Raya Idul Adha
"Habib Rizieq gerakan Pesantren Markaz Syariah juga bekerjasama dengan PT Maher Farm Nusantara tebar 10 ribu kambing kurban ke seluruh Indonesia," tuturnya.
Dari dalam rutan, Habib Rizieq Shihab berpesan kepada umatnya agar memakmurkan masjid-masjid dengan salat berjemaah. Dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan.
"Pesan IB-HRS untuk Umat Islam adalah tetap makmurkan Masjid lewat salat berjemaah lima waktu & lainnya dengan jaga prokes, agar Allah SWT ridho, sehingga mengangkat wabah secepatnya," tuturnya.
Trkait banding yang diajukan atas vonis 4 tahun penjara dalam kasus RS UMMI, Aziz menyebut masih dalam tahap pemeriksaan berkas.
"Bahwa tidak lupa kami memohon doa dari segenap Umat Islam agar Allah SWT memberikan kemenangan, keistiqomahan, kesehatan dan keselamatan untuk Imam besar Habib Rizieq Shihab dkk," tandasnya.
Baca Juga:Meski Meringkuk di Penjara, Habib Rizieq Gelar Kurban Sapi di Jalur Gaza Palestina
Vonis 4 Tahun Bui
Rizieq divonis 4 tahun penjara dalam kasus swab RS UMMI. Sementara baik Hanif maupun Andi Tatat divonis penjara 1 tahun dalam kasus serupa.
Mereka dianggap bersalah lantaran dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan telah turut serta menyampaikan kabar bohong atas kondisi kesehatan Habib Rizieq.
Selain itu, hakim menilai dari kebohongan yang disampaikan dianggap telah menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Kuasa hukum terdakwa menyatakan tak terima dengan vonis tersebut. Mereka pun akhirnya memilih mengajukan banding.