SuaraBanten.id - Warga Tangerang harus tahu sejumlah aturan yang diberlakukan saat Idul Adha tahun ini. Pemkot Tangerang mengeluarkan aturan mengenai pedoman ibadah, takbiran hingga pemotongan hewan qurban tahun ini.
Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah larang takbiran di masjid hingga musala untuk mencegah kerumunan. Pencegahan itu juga dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kegiatan takbiran di masjid, mushola atau takbir keliling ditiadakan," kata Wali Kota Tangerang dua periode ini, Selasa (13/7/2021).
Selain itu, Arief R Wismansyah juga meminta warga Kota Tangerang, khususnya umat Islam melaksanakan shalat Id dirumah masing-masing untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19.
Baca Juga:Pemerintah Gulirkan Wacana PPKM Darurat Diperpanjang hingga 6 Minggu
"Selain itu salat Id dilaksanakan di rumah masing-masing," ujarnya.
Perihal pemotongan hingga pembagian daging qurban, Arief meminta untuk didistribusikan ke rumah masing-masing. Agar tidak terjadi kerumunan saat pembagian daging di lokasi pemotongan.
"Daging kurban juga didistribusikan langsung ke rumah penerima, supaya tidak terjadi kerumunan pembagian daging di lokasi pemotongan," tutupnya.
Sebagai informasi aturan ini berdasarkan Surat Edaran (SE) dengan nomor 451/2449-Kesra/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442/2021 M Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Tangerang.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim
Baca Juga:Mobilitas Masyarakat Dibatasi, Pemotongan Hewan Kurban Iduladha di Jogja Turun