SuaraBanten.id - Dokter Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri, Senin (12/7/2021). dr Lois Owien ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita hoax.
dr Lois Owien digiring ke Bareskrim Polri, begini penampakan dr Lois Owien yang belakangan membuat heboh publik. dr Lois Owien tak percaya Covid-19.
Kasus dr Lois Owien itu dilimpahkan dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Polda Metro Jaya melimpahkan kasus dugaan pernyataan tidak benar alias kabar bohong dari dr Lois Owien ke Bareskrim Polri. Lois digiring ke Bareskrim Polri semalam, Senin (12/7/2021).
Baca Juga:Klaim dr Lois: Dokter Amerika dan Indonesia Ilmunya Sama-sama Sampah
Keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 18.58 WIB. Lois Owien langsung masuk ke dalam mobil tanpa sepatah kata pun.
dr Lois yang belakangan viral karena pernyataan kontroversi soal virus corona, ditangkap Polda Metro Jaya. Lantaran pernyataannya itu, dr Lois dianggap telah menyebarkan berita bohong kepada masyarakat luas.
“Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat,” terang Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri yang disiarkan melalui Youtube, Senin (12/7/2021).
Selain itu, penyidik juga menangkap dr Lois atas dugaan pelanggaran terkait wabah penyakit menular.
“Dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial,” imbuh Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:Dokter Lois Owien Ditangkap Polisi, dr Tirta Diserbu Publik
Ahmad Ramadhan selanjutnya menyebutkan salah satu postingan dr Lois yang dinilai hoaks itu.
“Di antaranya adalah postingannya, ‘korban yang selama ini meninggal karena Covid-19 bukan karena Covid-19, melainkan karena adanya interaksi antarobat dan pemberian obat dalam tata cara’,” paparnya.
dr Lois sendiri ditangkap Polda Metro Jaya pada Minggu (11/7/2021) sore. Ia ditangkap atas dasar laporan polisi (LP) model A.