SuaraBanten.id - Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona menegaskan kasus narkotika yang menjerat musisi Anji tetap berjalan. Meski sudah mengantongi rekomendasi untuk direhabilitasi, bukan berarti proses hukum pemilik nama asli Erdian Aji Prahartanto itu berhenti.
"Melanjutkan proses hukum dengan tetap mempertimbangkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka," kata Ronaldo di kantornya, Jumat (25/6/2021).
"Sebagaimana yang kami sampaikan di awal penyidikan terhadap tersangka AN menggunakan pasal 111 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1 jadi proses hukum tetap berjalan," ujarnya lagi.
Sementara Anji direhab, polisi akan terus melengkapi berkasnya untuk dilimpahkan ke kejaksaan. Selanjutnya, kasus tersebut dibawa ke pengadilan.
Baca Juga:Direhabilitasi di RSKO Cibubur, Anji Minta Doa
"Silahkan rekan rekan memantau perkembangan kasusnya. Jadi kasus ini bukan dengan rehabilitasi kasusnya sudah selesai," ujar Ronaldo.
Anji sendiri diamankan polisi di rumahnya, kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6/2021) pukul 19.30 WIB.
Pada Senin (14/6/2021), Anji baru melakukan tes urine. Hasilnya, si pelantun lagu Berhenti Di Kamu itu dinyatakan positif ganja.
Anji disangkakan dengan Pasal 127 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga:Tangan Diborgol, Anji Dibawa ke RSKO Cibubur untuk Direhab