Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara: Saya Terima Keputusan Majelis Hakim

Habib Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.

Hairul Alwan
Rabu, 23 Juni 2021 | 07:57 WIB
Habib Bahar Bin Smith Divonis Tiga Bulan Penjara: Saya Terima Keputusan Majelis Hakim
Habib Bahar bin Smith. (Suara.com/Rambiga)

SuaraBanten.id - Habib Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara. Habib Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021).

Diketahui vonis Habib Bahar Bin Smith terkait kasus penganiayaan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah. Habib Bahar terbukti bersalah atas kasus penganiayaan tersebut.

“Menyatakan terdakwa Bahar bin Smith terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama sesuai dakwaan lebih subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tiga bulan penjara," tegas Ketua Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan di PN, Selasa (22/6/2021).

Dikutip dari Terkini.id-Jaringan Suara.com, Selasa (22/6/2021), Surachmat mengungkapkan Habib Bahar bin Smith tetap ditahan.

Baca Juga:Menteri Agama Sungkem ke Gibran: Saya Ini Kan Pembantu

Saat ini, Habib Bahar Bin Smith tengah menjalani hukuman di Lapas Sindur atas kasus sebelumnya, yaitu penganiayaan terhadap dua remaja di Bogor, Jawa Barat.

Putusan hakim ini diketahui lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut terdakwa lima bulan penjara.

Menanggapi putusan majelis hakim, terdakwa Habib Bahar bin Smith mengaku menyerahkan keputusan kepada tim pengacaranya.

“Kalau saya sebagaimana yang pernah saya sampaikan di persidangan sebelumnya bahwa saya menerima berapapun keputusan dari majelis yang mulia. Tetapi saya serahkan kepada penasihat hukum," imbuh Bahar.

Sementara itu, tim kuasa hukum Bahar pun mengaku akan pikir-pikir atas putusan hakim. Begitu juga dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Baca Juga:Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Habib Bahar Divonis 3 Bulan Penjara

Seperti diketahui, Bahar bin Smith didakwa melakukan penganiayaan atau tindak kekerasan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Adapun jaksa Kejati Jawa Barat menuntut Bahar bin Smith, terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi daring dengan hukuman penjara selama lima bulan. Bahar dituntut lima bulan penjara sesuai dengan dakwaan Pasal 351 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

Jaksa membebaskan terdakwa dari beberapa dakwaan setelah dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Pengeroyokan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Hoki Kamu? Cek Peruntungan Shiomu di Tahun Kuda Api 2026
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Wanita Alpha, Sigma, Beta, Delta, Gamma, atau Omega?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak