SuaraBanten.id - Cara daftar vaksin COVID-19 di Kota Tangerang, Banten. Daftar tempat vaksin COVID-19 di kota Tangerang, cara daftar vaksinasi di kota Tangerang lewat handphone.
Pemerintah Kota Tangerang menggelar vaksinasi covid-19 bagi orang yang berusia 18 ke atas. Vaksinasi COVID-19 itu di khususkan bagi masyarakat yang ber-KTP Kota Tangerang yang bisa akses melalui handphone anda.
Upaya itu dilakukan lantaran kasus Covid-19 di Kota Tangerang masih mengalami peningkatan.
Dikutip dari situs Pemkot bersama jajaran Satuan Tugas Pencegahan Covid-19 di Kota Tangerang terus melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan menyiapkan penambahan ruang - ruang isolasi bagi pasien Covid-19 sebagai langkah antisipasi.
Baca Juga:Bukan KTP DKI Ingin Vaksin? Cek Lokasi Vaksin Covid-19 Jakarta Go Show Ini
Penambahan ruang isolasi untuk Rumah Isolasi Terkonsentrasi (RIT) Jurumudi Baru pada sekolah terdekat dengan RIT Jurumudi Baru dengan menyiapkan sarana prasarananya, mulai dari ruangannya, tempat tidur, sirkulasi udaranya.
Terkait penambahan ruang isolasi ini, sebab saat ini di Kota Tangerang terjadi lonjakan kasus Covid-19, penambahan ruang ini untuk menampung dan merawat pasien yang terkonfimasi positif.
Berdasarkan data yang dirilis Pemkot Tangerang per Minggu (20/6/2021) jumlah orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebanyak 10.426, sebanyak 504 orang dalam perawatan, 9.731 dinyatakan sembuh dan 191 orang meninggal dunia.
Untuk warga Kota Tangerang yang hendak memanfaatkan vaksinasi yang disediakan dengan ketentuan diantaranya:
Memiliki KTP Kota Tangerang, kecuali lansia yang berusia 60 tahun keatas dapat menggunakan Surat Keterangan Domisili Kota Tangerang.
Baca Juga:Hits Health: Beda Gejala Flu Biasa dengan Covid-19, Pakar Sepakat Minta Lockdown
Lalu usia minimal 18 tahun pada saat pendaftaran vaksinasi
Belum pernah menerima vaksinasi atau vaksinasi dosis ke-2 sebelumnya.
Tidak terdaftar sebagai sasaran/penerima manfaat Vaksinasi Gotong Royong
Untuk melakukan pendaftaran bisa diakses melalui link ini : https://vaksinasi.tangerangkota.go.id
Saat Anda melakukan pendaftaran dengan mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) lalu tekan tombol proses.
Kemudian Anda diminta untuk memasukkan identitas diri dengan benar termasuk nomor WhatsApp yang yang bisa di hubungi.
Lalu klik tombol simpan, selanjutnya Anda akan menerima pesan yang berisi bahwa Anda sudah berhasil melakukan pendaftaran.
Terakhir Anda tinggal menunggu waktu dan lokasi pelaksanaan vaksin dari petugas.
Kontributor : Saepulloh