SuaraBanten.id - Cara membuat SKCK di Serang Banten. Cara membuat SKCK langsung di kantor polsi. Cara membuat SKCK secara online di Serang Banten.
Saat melamar kerja atau daftar CPNS, SKCK menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi. SKCK syarat melamar kerja di berbagai perusahaan. SKCK syarat daftar CPNS.
Untuk pembuatannya, SKCK dibuat langsung dengan mendatangi kantor kepolisian. Selain itu, SKCK juga bisa dibuat secara online.
Diketahui, SKCK ini diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku 6 bulan jika dibuat di kantor Polres dan berlaku 3 bulan jika dibuat di kantor Polsek. Fungsi SKCK tersebut sebagai bukti bahwa seseorang terbebas dari catatan kriminal.
Baca Juga:Rans Cilegon FC Keok Tiga Laga Uji Coba, Terbaru Digulung Arema FC 6-2
Untuk lebih lengkapnya mengenai tahapan dan syarat apa saja yang dipersiapkan untuk membuat SKCK. Adapun cara-caranya seperti berikut :
Membuat SKCK Online
Membuat SKCK secara online bisa dilakukan dengan cara berikut ini.
- Buka situs skck.polri.go.id
- Lalu Klik ‘Form Pendaftaran’
- Isi formulir, seperti satwil yang dituju, data pribadi, hubungan keluarga, pendidikan, perkara pidana, ciri fisik, lampiran dan lainnya.
- Pada bagian ‘Satwil’, klik opsi ‘jenis keperluan pembuatan SKCK’
- Unggah foto sesuai ketentuan berlaku
- Lampirkan rumus sidik jari yang diperoleh dari kantor Polres sesuai domisili
Setelah isi formulir, pemohon akan memperoleh bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran biaya SKCK online melalui Bank BRI atau melalui loket pembayaran di kantor polisi
Adapun sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan untuk urus SKCK online yakni sebagai berikut.
Baca Juga:Rans Cilegon FC Keok Lawan Arema, Digulung 6-2
- Fotokopi KTP dan KTP asli
- Fotokopi paspor
- Fotokopi KK (kartu keluarga)
- Fotokopi akta Lahir
- Pasfoto warna (4 x 6 cm) sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah. Bagi yang berhijab, pasfoto wajib tampak muka secara utuh
Cara Mengurus SKCK di Kantor Polisi
Bagi yang ingin mengurus SKCK di kantor polisi, ada beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan seperti berikut :
- Surat pengantar dari kantor kelurahan tempat tinggal/domisili si pemohon
- Fotokopi SIM/KTP sesuai domisili yang tercantum pada surat pengantar dari kelurahan
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi akta kelahiran
- Pasfoto berwarna (4×6 cm) sebanyak 6 lembar
Pada saat proses pengajuan, pemohon harus mengisi formulir daftar riwayat hidup yang disediakan kantor polisi. Selain itu, pemohon juga akan melakukan pengambilan sidik jari di kantor polisi.