RESMI! Gubernur Banten Berhentikan 20 Pejabat di Dinas Kesehatan

Sebelumnya mereka mengundurkan diri dari jabatannya.

Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 05 Juni 2021 | 00:20 WIB
RESMI! Gubernur Banten Berhentikan 20 Pejabat di Dinas Kesehatan
Gubernur Banten Wahidin Halim (Suara.com/Alwan)

SuaraBanten.id - Gubernur Banten Wahidin Halim berhentikan 20 pejabat di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Sebelumnya mereka mengundurkan diri dari jabatannya.

Untuk menambal 20 jabatan yang ditinggalkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten pada, Kamis (3/6/2021), telah membuka lowongan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) baik di lingkungan Pemprov Banten, Kabupaten/Kota maupun kementerian dan lembaga.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, Komarudin membenarkan jika Surat Keputusan (SK) pemberhantian jabatan 20 pejabat Dinkes telah diteken oleh Gubernur Banten.

“Sudah (resmi) diberhentikan. Sudah ditandatangani Gubernur Banten,” kata Komarudin, Jumat (4/6/2021).

Untuk mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan 20 pejabat itu, Komarudin mengaku, pihaknya telah membuat pengumuman seleksi pegawai administrator dan pengawas.

Baca Juga:Viral Perempuan Bali Bawa Banten Naik Bukit Terjal di Buleleng

“Iya (sudah dibuka), sudah ada di website BKD itu semuanya. Sudah mulai tanggal kemarin, Kamis (3/6/2021),” katanya.

Dijelaskan Komarudin, pembukaan lowongan jabatan akan dilaksanakan hingga Senin (7/6/2021).

Meski begitu, hingga saat ini, dirinya mengaku belum mendapat kabar berapa pelamar yang telah mendaftar.

“Memang sudah dibuka dari kemarin, sampai Senin. Yang nanya-nanya sih sudah banyak, tapi belum di cek lagi. Kan daftarnya kan online belum di cek ini,” ujar Komarudin.

Pengumuman pengisian calon pejabat Dinkes tertuang dalam surat BKD Provinsi Banten Nomor 800/2167-BKD/2021 tentang, pengumuman pengisian calon pejabat administrasi di lingkungan Dinkes Provinsi Banten.

Baca Juga:Cara Warga Banten Tarik Dana Haji karena Pemberangkatan Haji 2021 Dibatalkan

Dalam rangka pengisian Jabatan Administrasi (Administrator dan Pengawas) pada Dinkes Provinsi Banten, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai

Negeri Sipil (PNS), dengan ini mengundang kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini