SuaraBanten.id - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly curhat dongkol ke AHY alias Agus Harimurti Yudhoyono lantaran dituduh berkomplot dengan Kepala Staf Presiden atau KSP Moeldoko.
Secara terbuka Yasonna Laoly menceritakan sempat kesal pada Agus Harimurti Yudhoyono lantaran banyak melayangkan tudingan-tudingan terhadapnya.
“Sejak awal kan, Bang Karni, saya kan sudah sampaikan, pada saat Pak SBY atau sebelumnya Andi Arief dan orang-orangnya, termasuk AHY, Bahkan AHY sebagai Ketua Umum Demokrat mengirim surat ke istana, kita itu sudah apa yah, gitu yah, sebetulnya dongkol banget gitu yah,” kata Yasonna di kanal YouTube Karni IlyasClub, Jumat (2/4/2021).
Yasonna Laoly mengungkapkan, tudingan kubu AHY yang ditujukan kepadanya yakni melakukan pertemuan dengan Moeldoko terkait kisruh Partai Demokrat.
Baca Juga:Aksi Gunduli Rambut, Ketua Demokrat Lebak: Ini Janji dan Bentuk Syukur Kami
“Saya dicatut nama saya, dia bilang ‘wah itu ada pertemuan Menteri Hukum dan HAM dengan Moeldoko.’ Ya ada lah pertemuan, kalau kita di Istana pasti ketemu. Tapi kita nggak pernah membicarakan soal itu,” ujarnya.
Sejak awal Yasonna Laoly mengaku telah menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Partai Politik danjuga Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
“Saya dicatut nama saya, dia bilang ‘wah itu ada pertemuan Menteri Hukum dan HAM dengan Moeldoko.’ Ya ada lah pertemuan, kalau kita di Istana pasti ketemu. Tapi kita nggak pernah membicarakan soal itu,” ujarnya.
Padahal, sejak awal, Yasonna mengaku telah menegaskan bahwa pemerintah akan bertindak sesuai dengan peraturan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Partai Politik danjuga Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat.
“Tapi kita bertindak, saya sudah katakan kami akan bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan aja dan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik. Karena dua yang harus dirujuk di situ dalam penyelesaian Partai Politik, pendaftaran atau kepengurusan Partai Politik, perubahan Anggaran Dasar harus merujuk Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, dan Undang-Undang 62 Tahun 2011 yang merujuk juga Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Politik tersebut,” jelasnya.
Baca Juga:Razman Cabut dari Kubu Moeldoko, Jubir: Mudah Terserang Virus Lemah Gairah
Namun, kubu AHY justru melancarkan tudingan-tudingan tidak beralasan kepadanya, bahkan sebelum Kongres Luar Biasa (KLB) berlangsung.
“Saya katakan kami akan konsisten, kami akan ini, tetapi jangan dong belum-belum, bahkan belum ada KLB, sudah ribut menuding-nuding kita. Sebetulnya kalau dari segi gondoknya, kalau dari segi gondoknya, sebetulnya kita gondok ke AHY, pastilah itu. Tudingan-tudingan yang tidak beralasan,” kata Yasonna.
Lebih lanjut, Yasonna mengatakan bahwa tudingan-tudingan yang dilancarkan kubu AHY itu menunjukkan bahwa mereka seperti orang tidak dewasa dalam menangani Partai Politik.
“Tapi udahlah, kita mau tunjukkan kalau kita ini netral dalam soal ini. Makanya dalam pengumuman kemarin juga saya sampaikan setelah mengumumkan itu, saya sangat menyesalkan, pemerintah sangat menyesalkan tudingan-tudingan yang menyesatkan dari kubu AHY yang mengatakan intervensi pemerintah. Kadang-kadang tudingan itu seperti orang tidak dewasa dalam menangani Partai Politik,”