Denny Siregar Desak MUI Buat Fatwa Jenazah Teroris Tak Wajib Disalatkan

"Bikin fatwa kek. Misalnya, pelaku bom bunuh diri haram dan tidak wajib jenazahnya dishalatkan. Baru kerasa MUI nya," tulisnya di akun Twitter @Dennysiregar7.

Hairul Alwan
Selasa, 30 Maret 2021 | 07:46 WIB
Denny Siregar Desak MUI Buat Fatwa Jenazah Teroris Tak Wajib Disalatkan
Petugas kepolisian mengangkat kantong jenazah berisi bagian tubuh dari terduga pelaku bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan, Minggu (28/3/2021). ANTARA FOTO/Indra Abriyanto

SuaraBanten.id - Penggiat Media Sosial Denny Siregar desak MUI atau Majelis Ulama Indonesia tidak hanya mengambil tindakan mengutuk keras pelaku bom bunuh diri di Gereja Katedral Makassar.

Denny Siregar Desak MUI mengeluarkan Fatwa Jenazah Teroris haram dan tidak wajib disalatkan. Permintaan itu diungkapkannya melalui Twitter pribadinya.

Denny Siregar menyinggung soal sikap MUI terhadap aksi bom bunuh diri.

Menurut Denny Siregar, lembaga sekelas MUI seharusnya bisa melalukan lebih dari sekedar mengutuk aksi teror tersebut.

Baca Juga:MUI Didesak keluarkan Fatwa Jasad Teroris Bom Bunuh Diri Jangan Disholatkan

"Kalau cuma mengutuk aksi teror sih, gak perlu lembaga seperti @MUIPusat.. Gua aja bisa," tulisnya di akun Twitter @Dennysiregar7, Senin, (29/3/2021).

"Bikin fatwa kek. Misalnya, pelaku bom bunuh diri haram dan tidak wajib jenazahnya dishalatkan. Baru kerasa MUI nya," lanjutnya.

Adapun pernyataan soal MUI yang mengutuk keras tindakan bom bunuh diri disampaikan oleh Waketumnya, Anwar Abbas.

"MUI mengutuk dengan keras tindakan pelaku peledakan bom di Makassar pagi ini yang telah membuat ketakutan di tengah-tengah masyarakat dan telah menyebabkan jatuhnya korban jiwa," kata Anwar Abbas.

Sebagai catatan, dalam Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Terorisme, telah ditetapkan bahwa hukum melakukan teror adalah haram, baik dilakukan oleh perorangan, kelompok, maupun negara.

Baca Juga:Menteri Agama Tinjau Lokasi Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar

Hukum melakukan jihad adalah wajib.

Namun, terkait hukum pemakaman jenazah MUI pernah mengatakan bahwa tindakan terorisme tidak sampai merusak ke-islam-an pelakunya.

Maka, tetap wajib untuk menguburkan teroris beragama Islam yang meninggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini