Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis di Pasar Rau

Peristiwa nahas tersebut terjadi lantaran pelaku Mput merasa sakit hati teman wanitanya yang diolok-olok oleh korban.

Hairul Alwan
Rabu, 24 Maret 2021 | 17:17 WIB
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan Sadis di Pasar Rau
Pelaku pembacokan sadis pasar rau diringkus (Bantennews.co.id)

SuaraBanten.id - Polres Serang Kota meringkus empat orang tersangka yang terlibat dalam peristiwa pembacokan sadir di Pasar Induk Rau, Sabtu (20/3/2021) malam.

Keempat tersangka tersebut yakni, Mput (30), Jibul (31), Nana (39), dan Hamdan (27). Diketahui, keempat tersebut merupakan residivis curanmor, judi, dan narkoba.

Sementara satu tersangka bernama Ega masih dalam penyelidikan.

Usai malam kejadian pembacokan sadis tersangka Nana melarikan diri ke Bandar Lampung, Kabupaten Pasarawan, Kecamatan Kedongdong.

Baca Juga:Tim Buru Sergap Kejar Pelaku Pembacokan Sadis di Pasar Rau

Saat insiden pembacokan, korban bernama Ahmad Setiadi alias Acil (26) warga Tanggul Kota Serang tewas akibat 8 luka bacok yang dilakukan Mput.

Sementara korban lainnya bernama Juli (25) yang berprofesi sebagai pedagang di Pasar Rau tengah dirawat di ICU Rumah Sakit dr. Dradjat Prawiranegara lantaran luka berat.

Peristiwa nahas tersebut terjadi lantaran pelaku Mput merasa sakit hati teman wanitanya yang diolok-olok oleh korban.

Kasatreskrim Polres Serang Kota, Mochammad Nandar mengungkapkan sebelum melakukan aksi pembacokan sadis, para tersangka mengundang para korban menemui para tersangka di Terminal Cangkring sehari sebelum peristiwa itu terjadi.

“Jadi sebelumnya itu mereka sudah menghubungi para korban untuk datang pada hari Jumat (19/3/2021). Undangan tersebut dikirim melalui sosial media facebook ke para korban,” ujarnya pada para awak media, Rabu (24/3/2021).

Baca Juga:Inalillahi, Juru Parkir Korban Pembacokan Sadis Pasar Induk Rau Tewas

Saat ini para tersangka dijerat pasal 170 ayat 2 no. 3e dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun. Akibat berupaya kabur beberapa tersangka terpaksa dilumpuhkan petugas.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak