SuaraBanten.id - Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona disegel oleh Satpol PP Kota Tangerang.
Penyegelan tersebut dilakukan lantaran hotel milik Cynthiara Alona terbukti menyediakan layanan prostitusi online.
Hal tersebut diungkpakan Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah saat ditemui di Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Senin (22/3/2021).
Kata Arief, Pemkot Tangerang menutup operasional hotel yang berada di Jalan Lestari Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang setelah terbukti menyediakan layanan protitusi.
Baca Juga:Jadi Tempat Esek-esek, Hotel Cynthiara Alona Resmi Disegel Satpol PP
"Hari ini Satpol PP akan segel hotelnya karena menyalahi aturan," ujar Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah.
"Keputusan ini juga merupakan hasil koordinasi dengan pihak kepolisian," imbuhnya.
Arief menambahkan pihaknya tidak akan segan memberikan tindakan tegas kepada pengelola hotel yang ada di wilayah Kota Tangerang, yang sengaja terlibat atau menyediakan layanan prostitusi.
"Bisa dicabut ijinnya atau ditutup operasionalnya. Apalagi kalau terbukti menyediakan layanan prostitusi," tegasnya.
Lebih lanjut Wali Kota mengimbau kepada seluruh pengelola hotel serta penginapan yang ada di Kota Tangerang untuk lebih meningkatkan kewaspadaan dalam memberikan layanan.
Baca Juga:Gaya Cynthiara Alona Bersama Mobil Mewah, Outfitnya Cocok Juga Nih!
"SOP bagi tamu di setiap hotel dan penginapan sudah jelas harusnya," pungkas Arief.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim