Resmi! 144 Desa di Kabupaten Serang akan Gelar Pilkades Serentak 11 Juli

Untuk tahapan sosialisasi Pilkades Serentak di Kabupaten Serang dimulai pada 24 Februari

Bangun Santoso
Selasa, 23 Februari 2021 | 06:56 WIB
Resmi! 144 Desa di Kabupaten Serang akan Gelar Pilkades Serentak 11 Juli
Ilustrasi-Pilkades Serentak. [Ayobandung.com]

SuaraBanten.id - Pemerintah Kabupaten Serang menetapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa atau Pilkades Serentak tahun 2021 di daerah itu digelar pada 11 Juli mendatang.

Plh Bupati Serang, Tubagus Entus Mahmud Sahiri meminta Dinas Pemberdayaan Masyarajat dan Desa (DPMD) mengatur jadwal tahapan Pilkades sampai dengan pelantikan Kepala Desa terpilih.

“DPMD harus segera menerbitkan SK panitia tingkat Kabupaten, Kecamatan sampai tingkat Desa, karena ini sangat penting siapa, berbuat apa dan terkait pertanggungjawaban baik dari sisi pelaksanana maupun adminstratif karena ini menyangkut keuangan APBD,” ujar Entus sebagaimana dilansir dari Bantenhits.com (jaringan Suara.com).

Sementara Kepala DPMD Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto mengatakan, akan segera melakukan sosialisasi terkait Pilkades Serentak, sehingga para panitia tingkat kabupaten sampai tingkat desa mengetahui tugas fungsi pokok (tupoksi).

Baca Juga:8 Desa Kabupaten Karimun Gelar Pilkades Serentak Tahun 2021 Ini

Kemudian, kedua dalam pelaksanaannya harus banyak sosialisasi karena butuh partisipasi yang tinggi dalam Pilkades serentak tahun 2021 ini.

“Ketiga mengenai Permendagri 72 tahun 2020 tentang Pilkades serentak harus pakai protokol kesehatan, pak Sekda (Entus) mengamanatkan agar lebih bisa menyesuaikan saja,” ujar dia.

Sekedar informasi, pesta demokrasi lima tahunan yang di ikuti 144 desa tersebut, untuk tahapan sosialisasi dimulai pada 24 Februari. Sedangkan untuk pengumuman dan pendaftaran bakal calon kepala desa dan pemberkasan terhitung 7 April sampai 27 April 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini